MAKALAH
PEARANAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
( UKM )
DI SUSUN
OLEH
NAMA: LUCKY S A M
KELAS :3DD04
NPM :34209877
KATA PENGANTAR
Penulis
memanjatkan syukur Alhamdulilah kepada Allah SWT, yang telah mencurahkan segala
rakhmat, karunia dan hidayah-NYA, sehingga kita
dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun judul makalah ini adalah “Peranan
ukm terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia ” .Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas soft
skil mata kuliah ekonomi koperasi ,pada program
studi manajemen keuangan ,Universitas Gunadarma. Akhir kata penulis mengakui bahwa makalah yamg kami
tulis ini banyak kekurangan, untuk itu tim penulis memohon maaf yang
sebesar-besarnya, disertai harapan semoga kiranya makalah ini ada manfaatnya,
baik bagi tim penulis sebagai pengalaman yang sangat berharga maupun bagi
mahasiswa lain sebagai bahan kajian.
Bekasi,
Maret 2012
Tim penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian ukm
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah bangunan tempat usaha.
Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat..
1.2 Kriteria ukm
Menurut
UU no.9 tahun 1995 kriteria ukm adalah sebagai berikut :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan
usaha yang tidak berbadan hukum, atau
badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi
1.3 Sejarah UKM dalam perekonomian Indonesia
Sejarah perekonomian telah ditinjau
kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil –menengah (UKM).
Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini.
Pertama,pertumbuhan ekonomi yang sangat
cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran
sektor usaha kecil. Kedua,
dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia
II,sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L. Birch, 1979) Negara-negara
berkembang yang mulai mengubah orientasinya ketika melihat pengalaman di
negara-
negara industri
maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi. Ada perbedaan
titik tolak
antara perhatian terhadap UKM di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan
di negara-negara industri
maju. Di NSB, UKM berada dalam posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala
besar. UKM sendiri memiliki
berbagai ciri kelemahan, namun begitu karena UKM menyangkut kepentingan
rakyat/masyarakat banyak,
maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan melindungi UKM. Sedangkan di
negara- negara maju UKM
mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya
oleh para cendekiawan
(sarjana –sarjana) diperkenalkan dan diterapkan ke NSB. Beberapa keunggulan UKM terhadap
usaha besar antara lain adalah : Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam
pengembangan produk. Hubungan
kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil. Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup
banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri
terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada
umumnya birokratis.
Terdapatnya
dinamisme managerial dan peranan kewirausahaan.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Peranan UKM di Indonesia
Dalam
pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang
mempunyai peranan
yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan
hidup dalam kegiatan
usaha kecil baik disektor tradisional
maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan
yang dikelola oleh dua departemen.
1. Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
2. Departemen
Koperasi dan UKM, namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan
masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah
selama Orde Baru, sedikit saja yang
dilaksanakan, lebih banyak hanya
merupakan
semboyan saja, sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih
berpihak pada pengusaha besar hampir disemua
sektor, antara lain : perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.
Dalam
menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar
didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa
yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan UKM saat ini
dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk
mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa
mendatang. Dengan berkembangnya
perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja,
dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan. Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun
sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data
Biro Pusat Statistik menunjukkan
Jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian
berjumlah 22,5 juta (57,9%),
sektor industri
pengolahan = 2,7 juga (6,9 %),
sektor perdagangan, rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%)
dan sisanya bergerak dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS,
1998). Nilai ini jauh tertinggal bila
dibandingkan ekspor usaha kecil negara- negara lain, seperti
Taiwan (65 %), Cina 50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17
%). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM
seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan
pembiayaan.Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah
terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi
tahun 1997, kata Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP
HIPPI), Suryo B.Sulisto,MBA. “UKM lah yang justru dapat tetap survive dan
bertahan sedangkan perusahaan – perusahaan besar yang begitu luar biasanya
mendapat dukungan dari pemerintah masa lalu ternyata tidak mampu menghadapi
krisis bahkan banyak yang collapse dan berguguran,” katanya pada Musyawarah
Daerah VI HIPPI Propinsi Jateng di Hotel Pandanaran, Semarang, Sabtu. Kebijakan
pemerintah dewasa ini telah cukup menunjukkan keberpihakan pada usaha kecil dan
menengah. Banyak sudah upaya dan langkah-langkah pemerintah menyangkut
pemberdayaan pada usaha kecil dan menengah dalam lima tahun terakhir ini,
katanya.“Namun kiranya perlu kita bertanya sudah sejauh manakah langkah-langkah
dan upaya-upaya pemerintah tersebut telah memperlihatkan hasil yang nyata
didalam membawa dan menempatkan UKM kita pada taraf yang mapan, sehat dan kuat?
juga, sampai sejauh manakah sudah dicapai tingkat daya saing UKM kita di dalam
percaturan perekonomian di tingkat nasional, regional maupun global?,” katanya.
Menurut dia, sungguh sangat ironis, bahwa perusahaan konglomerat di masa itu
yang diberi hak monopoli ternyata mereka pun terbukti kropos dan amburadul
sehingga harus mendapatkan bantuan untuk dapat bertahan dan suvive
kembali.“Adalah fakta yang kita semua ketahui bahwa ratusan trilyun harus
ditanggung rakyat untuk menyelamatkan bank-bank swasta yang saat inipun masih
membebani APBN kita untuk pembayaran bunga bond rekap mereka,” katanya.Ia
menambahkan, kebijakan pemerintah untuk berpihak kepada UKM itu merupakan
langkah yang sangat tepat guna membangkitkan perekonomian bangsa dan negara.Ia
menjelaskan, di negara-negara majupun, baik di Amerika Serikat, Jepang, Jerman,
Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian negara. Keadaan itu hanya
mungkin terjadi karena pemerintahan daripada negara-negara tersebut mempunyai kebijakan
yang mendukung terciptanya kondisi dimana usaha kecil menengah mereka menjadi
sangat sehat dan kuat.“Kebijakan yang kami maksudkan adalah tidak saja yang
berkenaan dengan masalah akses permodalan atau pendanaan, tetapi juga dukungan
pada akses pasar, dukungan pendidikan dan pelatihan, serta dukungan untuk
mendapatkan teknologi yang tepat guna,” ujarnya.Di Indonesia, UKM adalah tulang
punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta [1]. UKM di Indonesia sangat
penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB
dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga
keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses
ke lembaga keuangan [2]. Pemerintah Indonesia, membina
UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau
Kabupaten/Kota.
2.2
Profil usaha kecil di Indonesia
Dari hasil penelitian yang dilakukan
Lembaga Management FE UI tahun 1987 dapat dirumuskan profil
usaha kecil di
Indonesia seagai berikut :
1. Hampir setengahnya dari perusahaan kecil
hanya mempergunakan kapasitas 60% atau kurang.
2. Lebih dari setengah perusahaan kecil
didirikan sebagai pengembangan dari usaha kecil-kecilan.
3. Masalah-masalah utama yang dihadapi :
a. Sebelum investasi masalah : permodalan,
kemudahan usaha (lokasi, izin).
b. Pengenalan usaha : pemasaran, permodalan,
hubungan usaha.
c. Peningkatan usaha : pengadaan bahan/barang.
4. Usaha menurunkan kerena : kurang modal,
kurang mampu memasarkan, kurang keterampilan
teknis dan
administrasi.
5. Mengharapkan bantuan pemerintah berupa modal,
pemasaran dan pengadaan barang.
6. 60 % menggunakan teknologi tradisional.
7. 70 % melakukan pemasaran langsung ke
konsumen.
8. Untuk memperoleh bantuan perbankan, dipandang
terlalu rumit dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan.
2.3 UKM pada Masa Krisis (Akhir
1997 – sampai saat ini)
Krisis
yang terjadi di Indonesia sejak tengah tahun 1997 sampai saat ini belum
menunjukkan tanda- tanda akan berakhir. Krisis ini juga telah mengakibatkan kedudukan
posisi pelaku sektor ekonomi berubah. Usaha besar satu persatu pailit karena bahan baku impor
meningkat secara drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah
terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan juga ikut terpuruk ikut
memperparah sektor industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan yang
tidak mampu lagi meneruskan
usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan UKM sebagian besar
tetap bertahan, bahkan cendrung
bertambah. Mengapa demikian ? Alasan-alasan UKM bisa bertahan dan cenderung meningkat jumlahnya pada
masa krisis adalah :
1. Sebagian besar UKM memperoduksi barang
konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan
terhadap
pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak
banyak
berpengaruh
terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat
pendapatan
juga tidak
berpengaruh pada permintaan.
2. Sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari
bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan
dan naiknya suku
bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan
bermasalah, maka
UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat
bertahan. Di
Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap
perbankan sangat
rendah.
3. UKM mempunyai modal yang terbatas dan pasar
yang bersaing, dampaknya UKM mempunyai
spesialisasi
produksi yang ketat. Hal ini memungkinkan UKM mudah untuk pindah dari usaha
yang
satu ke usaha
lain, hambatan keluar-masuk tidak ada.
4. Reformasi menghapuskan hambatan-hambatan di
pasar, proteksi industri hulu dihilangkan, UKM
mempunyai pilihan
lebih banyak dalam pengadaan bahan baku. Akibatnya biaya produksi turun dan
efisiensi
meningkat. Tetapi karena bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi, maka
pengaruhnya
tidak terlalu
besar.
5. Dengan adanya krisis ekonomi yang
berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak
memberhentikan
pekerja-pekerjanya. Para penganggur tersebut memasuki sektor informal, melakukan
kegiatan usaha
yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah UKM meningkat.
Pada masa krisis
ekonomi yang berkepanjangan, UKM dapat bertahan dan mempunyai potensi untuk
berkembang.
Dengan demikian UKM dapat dijadikan andalan untuk masa yang akan datang dan
harus
didukung dengan
kebijakan-kebijakan yang kondusif, serta persoalan-persoalan yang menghambat
usaha-
usaha
pemberdayaan UKM harus dihilangkan. Konstitusi kebijakan ekonomi Pemerintah
harus
menempatkan UKM sebagai
prioritas utama dalam pemulihan ekonomi, untuk membuka kesempatan
kerja dan
mengurangi jumlah pengangguran.
2.4 Pembinaan UKM
Bagian
dari tulisan ini akan dimulai dengan mengajukan sebuah pertanyaan menarik yakni
:
bagaimana caranya
melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap UKM dalam konteks pasar bebas dan terbuka? jika diteliti
lebih rinci ternyata UKM itu tidak homogin. Pandangan umum bahwa UKM itu
memiliki sifat dan jiwa
entrepreneurship (kewiraswastaan)
adalah kurang tepat. Ada sub kelompok UKM yang memiliki sifat entrepreneurship tetapi ada pula yang tidak menunjukkan sifat tersebut.
Dengan menggunakan kriteria
entrepreneurship
maka kita dapat
membagi UKM dalam empat bagian, yakni :
(1) Livelihood
Activities
: UKM yang masuk
kategori ini pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja
untuk mencari
nafkah. Para pelaku dikelompok ini tidak memiliki jiwa entrepreneurship.
Kelompok ini
disebut sebagai
sektor informal. Di Indonesia jumlah UKM kategori ini adalah yang terbesar.
(2) Micro enterprise :
UKM ini lebih
bersifat “artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat entrepreneurship
(kewiraswastaan).
Jumlah UKM ini di Indonesia juga relatif besar.
(3) Small Dynamic
Enterprises :
UKM
ini yang sering memiliki jiwa entrepreneurship. Banyak pengusahcaskala menengah dan besar yang tadinya
berasal dari kategori ini. Kalau dibina
dengan baik maka sebagian
dari UKM kategori ini akan masuk ke kategori empat. Jumlah kelompok UKM ini
jauh lebih kecil dari
jumlah UKM yang masuk kategori satu dan dua. Kelompok UKM ini sudah bisa
menerima pekerjaan
sub-kontrak dan ekspor.
(4) Fast Moving
Enterprises
: ini adalah UKM
tulen yang memilki jiwaentrepreneurship yang sejati. Dari kelompok ini kemudian akan muncul
usaha skala menengah dan besar. Kelompok ini jumlahnya juga lebih sedikit dari UKM kategori satu
dan dua.
Dilihat
dari pembinaan yang efektif maka sebaiknya pemerintah memusatkan perhatiannya
pada UKM kategori
tiga dan empat. Kelompok ini juga dapat menyerap materi pelatihan. Tujuan
pembinaan terhadap UKM
kategori tiga dan empat adalah untuk mengembangkan mereka menjadi usaha sekala
menengah. Secara konseptual
penulis menganggap ada dua faktor kunci yang bersifat internal yang harus
diperhatikan dalam proses
pembinaan UKM. Pertama, sumber daya manusia (SDM), kemampuan untuk meningkatkan
kualitas SDM baik atas
upaya sendiri atau ajakan pihak luar. Selain itu dalam SDM juga penting untuk
memperhatikan etos kerja
dan mempertajam naluri bisnis. Kedua, manajemen, pengertian manajemen dalam
praktek bisnis meliputi
tiga aspek yakni berpikir, bertindak, dan pengawasan.
2.5
ciri-ciri dan contoh ukm
Di Indonesia, jumlah UKM
hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia,
membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau
Kabupaten/Kta yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM
Ciri-ciri usaha kecil
- Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya
sudah tetap tidak gampang berubah;
- Lokasi/tempat usaha
umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
- Pada umumnya sudah
melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan
sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca
usaha;
- Sudah memiliki izin
usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
- Sumberdaya manusia
(pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
- Sebagian sudah akses
ke perbankan dalam hal keperluan modal;
- Sebagian
besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business
planning.
Contoh usaha kecil
- Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan
yang memiliki tenaga kerja;
- Pedagang dipasar
grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
- Pengrajin industri
makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri
alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan
tangan;
- Peternakan ayam, itik
dan perikanan;
- Koperasi
berskala kecil.
Ciri-ciri usaha menengah
- Pada umumnya telah memiliki manajemen dan
organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan
pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan
bagian produksi;
- Telah melakukan
manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur,
sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk
oleh perbankan;
- Telah melakukan aturan
atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek,
pemeliharaan kesehatan dll;
- Sudah memiliki segala
persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat,
NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
- Sudah akses kepada
sumber-sumber pendanaan perbankan;
- Pada
umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha
menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir
secara merata, yaitu:
- Usaha pertanian, perternakan, perkebunan,
kehutanan skala menengah;
- Usaha perdagangan
(grosir) termasuk expor dan impor;
- Usaha jasa EMKL
(Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus
antar proponsi;
- Usaha industri makanan
dan minuman, elektronik dan logam;
- Usaha
pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Margin
Keuntungan Sablon Digital 100-900%
Untuk peluang usaha di
bidang sablon digital atau usaha cetak-cetak produk suvenir atau barang promosi
ini, selain hanya butuh modal kecil... margin keuntungannya sangat besar
Usaha apapun, biasanya usaha yang hanya menjual dalam satu kategori penjualan
saja, misalnya hanya Jasa saja, atau hanya Barang saja, harganya gampang di
lacak mahal atau tidaknya. Misalnya anda menjual dalam kategori Jasa saja
contohnya jasa pengiriman barang, jasa servis handphone, atau sampai jasa narik
taksi, semuanya sudah ada perbandingannya dan customer bisa cek2 kiri kanan
untuk melabel jasa anda kompetitif atau tidak.
Sedangkan
untuk barang, wah lebih parah lagi.. Jualan di pusat perbelanjaan apalagi. Misalnya
jualan komputer di pusat perbelanjaan komputer terbesar di Jakarta, di Mangga
Dua misalnya : jualan komputer yang harganya 5 jutaan untungnya hanya Rp
100.000-150.000, kadang2 kalau lagi sepi Rp 50.000 aja di ambil untung cuma
1-3%..., habis... daripada daripada ntar di ambil toko sebelah mendingan ambil
aja lah daripada ga untung sama sekali.. Padahal tuh jual komputer kan ada
garansi... Apalagi jualan barang2 lain yang sudah lebih pasaran.. mana mungkin
untung banyak2...
Nah Kalau
mau jual sesuatu yang orang tidak bisa ukur nilai pastinya atau agak susah
dicek kiri kanan harganya adalah bisnis yang menggabungkan Barang dan Jasa!.
Misalnya anda menjual lukisan, anda kan menjual lukisan itu (barang) tapi
dengan keterampilan anda juga (jasa). Nah kalau anda pelukis handal, harga
lukisan anda pasti lebih tinggi daripada pelukis amatir bukan? Nah kalau mau
cari peluang usaha itu, harus yang menggabungkan Barang dan Jasa supaya
keuntungan bisa jauh lebih besar dan orang tidak bisa membanding2kan dengan orang
lain karena keahlian kita pasti berbeda
dengan orang lain.
Nah usaha di bidang Sablon Digital ini sama dengan
kategori Barang dan Jasa itu. Misalnya, kita menjual T-Shirt atau Mug, tapi kan design kita
dengan design orang lain berbeda tergantung dari tingkat kreatifitas kita
sendiri. Jadi nilainya berbeda2. Anda lebih memilih mana? Beli T-Shirt design amatiran
atau T-Shirt dengan design unik
dan kreatif? Pasti yang unik dan kreatif itu kan? Nah jadi dalam usaha Sablon
Digital ini selain produk2nya sendiri yang sudah unik, kreatifitas anda juga
menambah keunikannya lagi, jadi nilai jual akan sangat tinggi. Maka tidak perlu
kaget, modal cetak ID Card misalnya hanya 540
rupiah, bisa dijual Rp 5.000-10.000 bahkan ada yang masih menjual ID Card di atas Rp 15.000!
Untungnya minimal bisa lebih dari 900%!!! Mana ada bisnis dengan keuntungan
segitu dijaman krisis global sekarang ini?!?!
Apakah semua produk sablon digital ini bisa
menguntungkan margin sebesar 900%? Tentunya tidak semuanya. Tapi rata2
keuntungan yang paling minimal adalah 100%! Jangankan 900%, untung 100% saja
usaha apapun sekarang sudah susah!
2.6 tips and trik memasarkan ukm
cara mudah yang bisa diikuti pelaku UKM untuk
memasarkan produk dan mengembangkan bisnisnya dengan memanfaatkan socmed.
Kuncinya adalah mereka harus membangun komunitas konsumen. Secara kontinyu
komunitas konsumen ini harus dijaga dan dibina agar terbentuk friendship.
Dan setelah friendship terbentuk, maka proses jualan Anda akan menjadi
mudah. Langkahnya ada tiga.
#1. Target Consumers
Langkah pertama tentu Anda harus tahu siapa
konsumen yang akan dibidik. Kalau Anda mengelola kedai kopi, mungkin target
konsumen Anda adalah para pecinta kopi. Atau kalau Anda mengelola lembaga
pendidikan pre-school, maka barangkali target konsumen Anda adalah
ibu-ibu yang peduli pada pendidikan anak-anaknya sejak dini. Selama Anda tidak
memiliki kejelasan mengenai konsumen yang Anda target, maka sesungguhnya bisnis
yang Anda tekuni dengan sendirinya tak akan jelas. Target kosumen inilah yang
akan menjadi “member” dari komunitas yang Anda bangun.
#2. Common Interests
Setelah jelas siapa target konsumen bisnis UKM
Anda, maka langkah kedua adalah mengetahui apa minat bersama (common
interests) dan kebutuhan bersama (common needs) dari komunitas
konsumen Anda. Mengambil contoh bisnis aplikasi keuangan di atas, maka mungkin common
interest pelanggan Anda adalah keinginan agar bisnis restorannya maju
pesat. Atau kalau bisnis UKM Anda menarget ibu-ibu yang punya anak di usia pre-school,
maka mungkin common interest-nya adalah, mereka ingin anak-anaknya
pintar cas cis cus berbahasa Inggris, hobi menghitung dan matematika,
jago bermain piano atau balet, dan sebagainya.
#3. Engagement
Berdasarkan pemahaman terhadap common interest
konsumen, maka langkah ketiga, Anda harus menyusun program-program community
engagement. Program tersebut bisa dalam bentuk conversation
melalui blog post, tweets, atau status updates mengenai beragam
konten yang terkait dengan common interest mereka. Programnya
juga bisa dalam bentuk community activation dengan beragam
kegiatan (kopdar, lomba, gathering, promosi diskon, voucer, reward,
loyalty program, dsb) baik yang bersifat offline ataupun online.
2.7 Pemberdayaan pemerintah untuk ukm
JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM memberikan penghargaan kepada PT
Telkom Tbk atas usahanya sebagai penggerak kewirausahaan. Saat ini BUMN
telekomunikasi itu membina tidak kurang dari 80.000 pelaku Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) di seluruh Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Syarifuddin Hasan Kamis
(8 Maret) kepada Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom)
Rinaldi Firmansyah.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Rinaldi Firmansyah berkat peran aktif dan kepedulian Telkom memberdayakan usaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia. Head of Corporate Communication and Affair Telkom, Eddy Kurnia, mengatakan Telkom sangat menaruh perhatian serta peduli terhadap pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Hal itu tercermin dari berbagai program yang dirancang Telkom untuk membina, memberdayakan dan mengembangkan UMKM di seluruh Indonesia. Hal ini tercermin dari pendirian Telkom Small Medium Enterprise (SME) Center di berbagai kota di Indonesia, pembuatan aplikasi UKM (Business Solution for Community), pelatihan e-commerce, pendirian portal e-commerce plasa.com, program pelatihan UMKM Indigopreneur serta kegiatan-kegiatan corporate social responsibility yang melibatkan pelaku UMKM di Tanah Air.
Menurut Eddy Kurnia, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, Telkom memiliki komitmen untuk menjalankan peran Good Corporate Citizenship (GCC) melalui penyelenggaraan program kemitraan dengan UMKM dan program bina lingkungan. “Program Kemitraan dengan usaha kecil bertujuan untuk mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi, terciptanya lapangan kerja serta kesempatan berusaha untuk masyarakat.
Sedangkan Program Bina Lingkungan mempunyai tujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan kondisi sosial masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah usaha perusahaan,” ujar Eddy Kurnia.
Hingga saat ini Telkom telah merealisasikan penyaluran Dana Program Kemitraan tidak kurang dari Rp 1,5 triliun untuk lebih dari 80.000 pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Realisasi bantuan tersebut didistribusikan ke sektor-sektor industri, jasa, perdagangan,
peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan dan jasa lainnya.
Di samping memberikan bantuan pinjaman, mitra binaan juga mendapat pembinaan melalui program-program pelatihan, pendampingan dan
promosi/pameran.
Pada Tahun Buku 2011, katanya, sesuai amanat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, telah disetujui alokasi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sebesar Rp 115,53 milyar untuk program kemitraan dan Rp 115,37 milyar untuk program bina lingkungan.
Terkait dengan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap teknologi informasi, Telkom menyelenggarakan pelatihan teknologi informasi bagi komunitas koperasi dan pengusaha mikro, kecil dan menengah melalui program Indigopreneur.
Indigopreneur merupakan pelatihan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, inovasi dan teknologi UMKM sehingga dapat mengembangkan usahanya melalui e-commerce.
Hingga saat ini sekitar 700 pelaku UMKM telah memperoleh manfaat dari program ini. Telkom juga telah melakukan pelatihan e-commerce terhadap tidak kurang dari 250 pelaku UMKM.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Rinaldi Firmansyah berkat peran aktif dan kepedulian Telkom memberdayakan usaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia. Head of Corporate Communication and Affair Telkom, Eddy Kurnia, mengatakan Telkom sangat menaruh perhatian serta peduli terhadap pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Hal itu tercermin dari berbagai program yang dirancang Telkom untuk membina, memberdayakan dan mengembangkan UMKM di seluruh Indonesia. Hal ini tercermin dari pendirian Telkom Small Medium Enterprise (SME) Center di berbagai kota di Indonesia, pembuatan aplikasi UKM (Business Solution for Community), pelatihan e-commerce, pendirian portal e-commerce plasa.com, program pelatihan UMKM Indigopreneur serta kegiatan-kegiatan corporate social responsibility yang melibatkan pelaku UMKM di Tanah Air.
Menurut Eddy Kurnia, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, Telkom memiliki komitmen untuk menjalankan peran Good Corporate Citizenship (GCC) melalui penyelenggaraan program kemitraan dengan UMKM dan program bina lingkungan. “Program Kemitraan dengan usaha kecil bertujuan untuk mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi, terciptanya lapangan kerja serta kesempatan berusaha untuk masyarakat.
Sedangkan Program Bina Lingkungan mempunyai tujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan kondisi sosial masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah usaha perusahaan,” ujar Eddy Kurnia.
Hingga saat ini Telkom telah merealisasikan penyaluran Dana Program Kemitraan tidak kurang dari Rp 1,5 triliun untuk lebih dari 80.000 pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Realisasi bantuan tersebut didistribusikan ke sektor-sektor industri, jasa, perdagangan,
peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan dan jasa lainnya.
Di samping memberikan bantuan pinjaman, mitra binaan juga mendapat pembinaan melalui program-program pelatihan, pendampingan dan
promosi/pameran.
Pada Tahun Buku 2011, katanya, sesuai amanat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, telah disetujui alokasi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sebesar Rp 115,53 milyar untuk program kemitraan dan Rp 115,37 milyar untuk program bina lingkungan.
Terkait dengan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap teknologi informasi, Telkom menyelenggarakan pelatihan teknologi informasi bagi komunitas koperasi dan pengusaha mikro, kecil dan menengah melalui program Indigopreneur.
Indigopreneur merupakan pelatihan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, inovasi dan teknologi UMKM sehingga dapat mengembangkan usahanya melalui e-commerce.
Hingga saat ini sekitar 700 pelaku UMKM telah memperoleh manfaat dari program ini. Telkom juga telah melakukan pelatihan e-commerce terhadap tidak kurang dari 250 pelaku UMKM.
2.8 Tugas dan fungsi kementrian koperasi dan
usaha kecil menegah
Tugas
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara
Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal
552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Fungsi
1.
Perumusan dan penetapan kebijakan
di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2.
Koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3.
Pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
4.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas
di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5.
Penyelenggaraan fungsi teknis
pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai
dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
2.9 Rencana strategis pemerintah
VlSI KEMENTERIAN KOPERASI DAN
Mengacu pada
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor47 tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM adatah
menangani Urusan Pemerintahan Dalam Rangka Penajaman, Koordinasi, dan Sinkronisasi
Program Pemerintah bidang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan visi, yaitu:
Menjadi Kementerian yang Kredibel Guna Mewujudkan Koperasi dan UMKM yang Tan gguh dan Mandiri sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional
Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan visi, yaitu:
Menjadi Kementerian yang Kredibel Guna Mewujudkan Koperasi dan UMKM yang Tan gguh dan Mandiri sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional
MISI KEMENTERIAN KOPERASI
DAN UKM
Untuk mencapai visi di atas berikut dijabarkan
misi Kementerian Koperasi dan UKM:
a. Mengimplementasikan good
governance (tata kelola pemerintahan yang baik)
b. Menumbuhkan dan
rnengembangkan kewirausahaan Koperasi dan UMKM
c. Meningkatkan daya saing
Koperasi dan UMKM
d. Mengembangkan pembiayaan
dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM
e Meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi
dan kesadaran berkoperasi.
2.10
tujuan kementrian koperasi dan ukm
1.Peningkatan jumlah dan peran Koperasi dan UMKM
dalam perekonomian Nasional
melalui
a. Meningkatkan jumlah Koperasi yang sehat, kuat dan dipercaya.
b. Meningkatkan peran dan kontribusi Koperasi dan UMKM dalam perekonomian Nasional.
a. Meningkatkan jumlah Koperasi yang sehat, kuat dan dipercaya.
b. Meningkatkan peran dan kontribusi Koperasi dan UMKM dalam perekonomian Nasional.
2. Peningkatan
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM melalui:
a. Mengembangkan kebijakan dan program-program pemberdayaan Koperasi dan UMKM berdasarkan hasil kajian.
a. Mengembangkan kebijakan dan program-program pemberdayaan Koperasi dan UMKM berdasarkan hasil kajian.
b.
Meningkatkan kualitas pengelolaan dan keterampilan 5DM Koperasi dan UMKM.
3. Peningkatan
Daya Saing Produk Koperasi dan UKM melalui Meningkatkan kemampuan Koperasi dan
UKM dalam mengembangkan produk-produk
kreatif, inovatif, berkualitas dan berdaya saing.
4. Peningkatan
Pemasaran Produk Koperasi dan UKM melalui Meningkatkan kelembagaan dan jaringan
pemasaran serta pangsa pasar produk Koperasi dan UKM.
5. Meningkatkan
Akses Pembiayaan dan Penjaminan Koperasi dan UMKM melalui Penyediaan skema dan memperluas akses
pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan Koperasi dan UMKM.
6. Pengembangan
Wirausaha Koperasi dan UMKM baru melalui
a. Menumbuhkan wirausaha baru yang inovatif.
b. Meningkatkan kesadaran berwirausaha sebagai budaya dan mengembangkan kewirausahaan dikalangan masyarakat.
a. Menumbuhkan wirausaha baru yang inovatif.
b. Meningkatkan kesadaran berwirausaha sebagai budaya dan mengembangkan kewirausahaan dikalangan masyarakat.
7. Perbaikan
Iklim Usaha yang lebih Berpihak kepada Koperasi dan UMKM melalui:
a. Meningkatkan kuatitas Layanan publik yang transparan, akuntabel dan kredibel.
b. Menyediakan peraturan perundang-udangan yang Lebih berpihak pada Koperasi dan UMKM.
a. Meningkatkan kuatitas Layanan publik yang transparan, akuntabel dan kredibel.
b. Menyediakan peraturan perundang-udangan yang Lebih berpihak pada Koperasi dan UMKM.
2.4
SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
1. Peningkatan jumlah
dan peran Koperasi dan UMKM dalam perekonomian
Nasional dengan:
a. Meningkatkan Koperasi berkualitas (10%) dan tumbuhnya (5%) jumlah Koperasi aktif secara Nasional.
b. Meningkatnya jumlah Koperasi aktif (55%) yang melaksanakan RAT.
c. Meningkatnya produktifitas UMKM (5%) per tahun.
d. Meningkatnya sumbangan UMKM dalam pembentukan PDB (6%) pertahun.
e. Meningkatnya rata-rata jumlah penyerapan tenaga kerja Koperasi dan UMKM sebesar (5%) per tahun.
f. Meningkatnya rata-rata nilai investasi Koperasi dan UMKM sebesar 10% per tahun.
g. Meningkatnya nilai ekspor produk UMKM (15%) per tahun.
a. Meningkatkan Koperasi berkualitas (10%) dan tumbuhnya (5%) jumlah Koperasi aktif secara Nasional.
b. Meningkatnya jumlah Koperasi aktif (55%) yang melaksanakan RAT.
c. Meningkatnya produktifitas UMKM (5%) per tahun.
d. Meningkatnya sumbangan UMKM dalam pembentukan PDB (6%) pertahun.
e. Meningkatnya rata-rata jumlah penyerapan tenaga kerja Koperasi dan UMKM sebesar (5%) per tahun.
f. Meningkatnya rata-rata nilai investasi Koperasi dan UMKM sebesar 10% per tahun.
g. Meningkatnya nilai ekspor produk UMKM (15%) per tahun.
2. Peningkatan Pemberdayaan
Koperasi dan UMKM dengan:
a. Meningkatnya jumlah 5DM Koperasi dan UMKM yang mengikuti Diklat.
b. Terselenggaranya diklat kewirausahaan bagi para sarjana calon wirausaha.
c. Meningkatnya jumlah tempat praktek keterampilan usaha pada tembaga pendidikan pedesaan.
a. Meningkatnya jumlah 5DM Koperasi dan UMKM yang mengikuti Diklat.
b. Terselenggaranya diklat kewirausahaan bagi para sarjana calon wirausaha.
c. Meningkatnya jumlah tempat praktek keterampilan usaha pada tembaga pendidikan pedesaan.
d.
Tumbuh dan berkembangnya Lembaga diklat bagi Koperasi dan UMKM.
e. Tersedianya model-model praktek terbaik
(best practices) internasional bagi pemberdayaan Koperasi.
f. Berkembangnya Koperasi dan UMKM dalam penerapan Informasi Teknologi dan teknologi tepat guna.
g. Pengembangan kemitraan Koperasi dan UMKM dengan pelaku usaha melalui Meningkatnya jumlah dan kuatitas . kemitraan usah
f. Berkembangnya Koperasi dan UMKM dalam penerapan Informasi Teknologi dan teknologi tepat guna.
g. Pengembangan kemitraan Koperasi dan UMKM dengan pelaku usaha melalui Meningkatnya jumlah dan kuatitas . kemitraan usah
3. daya saing produk Koperasi dan UMKM dengan:
a. Meningkatnya penggunaan produk Koperasi dan UMKM dalam negeri.
b. Menjaga 65% pangsa pasar Koperasi dan UMKM di bidang bisnis retail.
c. Meningkatnya ekspor non migas UMKM sehingga pangsa terhadap ekspor non migas nasional minimal sebesar 20% . pertahun.
a. Meningkatnya penggunaan produk Koperasi dan UMKM dalam negeri.
b. Menjaga 65% pangsa pasar Koperasi dan UMKM di bidang bisnis retail.
c. Meningkatnya ekspor non migas UMKM sehingga pangsa terhadap ekspor non migas nasional minimal sebesar 20% . pertahun.
4. Peningkatan pemasaran
produk Koperasi dan UMKM dengan:
a. Tumbuh dan berkembanganya trading house di seturuh Provinsi.
b. Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana produksi dan pemasaran.
c. Meningkatnya promosi produk Koperasi dan UMKM.
d. Meningkatnya jumlah dan kualitas warung retail modern milik Koperasi dan
UMKM.
e. Memperkuat pemasaran produk Koperasi dan UMKM di sentra-sentra termasuk daerah tertinggat, terisolir dan perbatasan.
f. Mewujudkan Smesco UKM menjadi Icon Industri Kreatif dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM Nasional.
a. Tumbuh dan berkembanganya trading house di seturuh Provinsi.
b. Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana produksi dan pemasaran.
c. Meningkatnya promosi produk Koperasi dan UMKM.
d. Meningkatnya jumlah dan kualitas warung retail modern milik Koperasi dan
UMKM.
e. Memperkuat pemasaran produk Koperasi dan UMKM di sentra-sentra termasuk daerah tertinggat, terisolir dan perbatasan.
f. Mewujudkan Smesco UKM menjadi Icon Industri Kreatif dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM Nasional.
5. Penyediaan akses
pembiayaan dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM dengan:
a. Tersedianya SKIM pembiayaan yang mudah, terjangkau dan cepat, dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM.
b. Meningkatnya jumlah dan kualitas KSP/USP dan Lembaga pembiayaan lainnya.
c. Meningkatnya penyelenggaraan, pengembangan dan pengawasan KSP/USP.
d. Memperkuat permodalan bagi produk Koperasi dan UMKM di sentra-sentra termasuk daerah tertinggal, terisolir dan perbatasan.
a. Tersedianya SKIM pembiayaan yang mudah, terjangkau dan cepat, dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM.
b. Meningkatnya jumlah dan kualitas KSP/USP dan Lembaga pembiayaan lainnya.
c. Meningkatnya penyelenggaraan, pengembangan dan pengawasan KSP/USP.
d. Memperkuat permodalan bagi produk Koperasi dan UMKM di sentra-sentra termasuk daerah tertinggal, terisolir dan perbatasan.
6. Perbaikan ikLim usaha
yang lebih berpihak pada Koperasi dan UMKM dengan:
a. Terselenggaranya penataan birokrasi dan tata ketota pemerintahan yang efektif, efisien dan bertanggung jawab.
b . Tersedia dan terlaksananya peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berpihak pada pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
c. Terciptanya kesetarasan program dan kegiatan dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM melalui koordinasi lintas sektoral di tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.
d. Tersedianya kajian dasar, kebijakan dan terapan yang prospektif dalam pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
a. Terselenggaranya penataan birokrasi dan tata ketota pemerintahan yang efektif, efisien dan bertanggung jawab.
b . Tersedia dan terlaksananya peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berpihak pada pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
c. Terciptanya kesetarasan program dan kegiatan dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM melalui koordinasi lintas sektoral di tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.
d. Tersedianya kajian dasar, kebijakan dan terapan yang prospektif dalam pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
7. Pengembangan wirausaha Koperasi dan UKM baru dengan:
a. Terciptanya 5.000 wirausaha baru dan kalangan sarjana.
b. Tersedianya modul-modul untuk meningkatkan kesadaran berwira-usaha.
a. Terciptanya 5.000 wirausaha baru dan kalangan sarjana.
b. Tersedianya modul-modul untuk meningkatkan kesadaran berwira-usaha.
2.11 AMANAT UNDANG-UNDANG
A. UU No. 39 tahun 2008 tentang
Kementerian Negara
Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2008,
Kementerian Negera yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat
pemenintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (Pasat 1 ayat 1).
Sedangkan Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu
Presiden yang memimpin KemenWrian (Pasal. 1 ayat 2). Dalam hal ini, Kementerian
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasat 3).
Terkait dengan urusan pemerintahan, setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (PasaL 4 ayat 1). Kementerian Koperasi dan UKM RI merupakan Kementerian di ketompok ketiga yaitu urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah (Pasat 4 ayat 2, huruf C), berkaitan dengan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecit dan Menengah (Pasat 5 ayat 3).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasat 7, Kementenian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemenintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sebagaimana diatur pada Pasal, 8 ayat 3, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menyeenggarakan fungsi:
a. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Adapun susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas unsur:
a. Pemimpin, yaitu Menteri;
b. Pembantu pemimpin, yaitu Sekretaniat Kementenian;
c. Petaksana, yaitu Deputi; dan
d. Pengawas, yaitu Inspektorat.
Meskipun UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementenian Negara, tidak menyebut secara eksptisit Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Kementerian yang menjalankan
Terkait dengan urusan pemerintahan, setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (PasaL 4 ayat 1). Kementerian Koperasi dan UKM RI merupakan Kementerian di ketompok ketiga yaitu urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah (Pasat 4 ayat 2, huruf C), berkaitan dengan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecit dan Menengah (Pasat 5 ayat 3).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasat 7, Kementenian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemenintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sebagaimana diatur pada Pasal, 8 ayat 3, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menyeenggarakan fungsi:
a. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Adapun susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas unsur:
a. Pemimpin, yaitu Menteri;
b. Pembantu pemimpin, yaitu Sekretaniat Kementenian;
c. Petaksana, yaitu Deputi; dan
d. Pengawas, yaitu Inspektorat.
Meskipun UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementenian Negara, tidak menyebut secara eksptisit Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Kementerian yang menjalankan
BAB
3
PENUTUP
Demikianlah
hasil dari makalah yang telah saya buat selama kurang lebih dua minggu dalam
rangka memperdalam wawasan kami tentang Usaha Kecil dan Menengah. Semoga dengan
terbentuknya makalah ini, kami dapat memberikan pengetahuan yang luas kepada
semua orang yang membacanya terutama bagi Mahasiswa-Mahasiswi Gunadarma. Saya juga
berharap bahwa dengan terbentuknya makalah ini, semua orang yang membutuhkan
bahan-bahan yang terkait dengan Usaha Kecil dan Menengah menjadi tertolong dan
tidak kesulitan dalam mencari bahan-bahan yang dibutuhkan.
Makalah ini saya
persembahkan bagi berkembangnya struktur pendidikan. Semoga apa yang tertulis
di dalam makalah ini selalu abadi dan memberikan berkah yang tiada hentinya
dalam kehidupan kita bersama
Terima kasih
atas segala pihak yang telah membantu terbentuknya makalah ini. Semoga bantuan
anda sekalian tidak sia-sia.
Daftar
pustaka
http://www.depkop.go.id/