Kamis, 17 November 2011

FIDUSIA

Sekilas hampir terlihat sama seperti pegadaian namun ternyata berbeda maka pengertian findusia adalah Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Contoh surat perjanjian fidusia Pada hari ini _____ , tanggal _____ bulan _____ tahun _____ diadakan Perjanjian antara: 1. PT _____ , beralamat di _____ . Dalam hal ini diwakili oleh _____ dalam jabatannya sebagai _____ , selanjutnya disebut sebagai KREDITUR. 2. _____ beralamat di _____ pekerjaan _____ . Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut DEBITUR. 3. _____ , selaku Penjamin, dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PENJAMIN. Para Pihak menerangkan terlebih dahulu: ― Bahwa Debitur menyetujui untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Kreditur guna membeli 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor: Merek : Tipe : Tahun : No. Chasis/Rangka : No. Mesin : No. Polisi : Warna : (Untuk selanjutnya disebut –Kendaraan-). ― Bahwa Kreditur menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit tersebut kepada Debitur dengan ketentuan sebagaimana tersebut dibawah ini: ● Jumlah Utang Pokok Rp _____ ( _____ ). Jumlah mana akan disetorkan Kreditur kedalam Rekening No. _____ atas nama _____ . ● Jangka waktu pinjaman _____ bulan, mulai tanggal _____ s/d _____ . ● Bunga _____ % per tahun. ● Dibayar dalam _____ angsuran. ● Besar angsuran perbulan Rp _____ , dan harus dibayar selambat-lambatnya pada setiap tanggal _____ setiap bulannya, mulai tanggal _____ . ― Bahwa untuk menjamin ketepatan pembayaran kembali pinjaman Debitur kepa-da Kreditur sesuai dengan Perjanjian ini, maka Debitur dengan ini menyerahkan hak miliknya atas kendaraan secara Fiducia, dan Kreditur menerima baik pe-nyerahan hak milik secara Fiducia atas kendaraan tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Debitur dengan ini mengakui telah berutang atau telah menerima fasilitas pinjaman dari Pihak Kreditur sebesar Utang Pokok ditambah bunga dan biaya-biaya lain, dan setuju serta tunduk pada seluruh Ketentuan-ketentuan dan Syarat-syarat Perjanjian Pengakuan Utang Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia sebagaimana terlampir dalam Perjanjian ini yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini. Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya. KREDITUR DEBITUR ________ _______ Menyetujui: SAKSI-SAKSI ___________

Hukum Perikatan

Perikatan ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antar dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya. • SUMBER – SUMBER HUKUM PERIKATAN Mengenai sumber – sumber perikatan, oleh undang – undang diterangkan,bahwa suatu perikatan dapat lahir dari suatu perstujuan (perjanjian) atau dari undang – undang perikatan yang lahir dari undang – undang dapat dibagi lagi atas perikatan –perikatan yang lahir dari undang – undang saja dan yang lahir dari undang –undang karena suatu perbuatan orang. • MACAM – MACAM PERIKATAN a.perikatan bersyarat (voorwaardelijk) perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi b.perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (tijdsepaling) perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan wktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti terjadi akan datang meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya c.perikatan yang membolehkan memilih (alternatif) ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi,sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya ia boleh memilih apakah ia akna memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah d.periktan tanggung – menanggung (hoofdelijk atau solidair) suatu perikatan dimana beberapa orang bersama – sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan,atau sebaliknya. e.perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi suatu perikatan dapat dibagi atau tidak,tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi f.perikatan dengan penetapan hukuman (strafbeding) untuk mencegah jaangan sampai si hutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya,dalam pratek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hikuman,apabila ia tidak menepati kewajibannya.

Hukum dagang

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada : 1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan a. KUHD b. KUHS 2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi. Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang. Asas-Asas Hukum Dagang Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen. Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri. Pentingnya pengertian perusahaan : 1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan. 2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan. 3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan. 4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD 5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak. 6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya. Sumber Hukum Dagang 1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan. 2. Kebiasaan a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu. 3. Yurisprudensi 4. Traktat 5. Doktrin Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD) 1. Sebagai catatan mengenai : a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu. 2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan. Orang-orang Perantara 1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder) 2. Golongan II : a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi) b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya. Perkumpulan-perkumpulan Dagang 1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum. 2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan. 3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar) 4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut. • Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil. • PT harus didirikan dngan suatu akte notaris • PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham. • PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya. • Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya. 5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan : a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk. b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia c. Dalam UU no. 79 tahun 1958 • Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain. • Berasaskan gotong royong • Merupakan badan hukum • Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi. 6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969) a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969) b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419) c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)

NICE TRIPP

Last month, I had a chance get free trip to Jogja with my partners. It happen because we have got some money from Reality Show which show on National TV. We say it is bonuses :). It will be a cool holiday. We used bus to go to Jogja, and depart from Toll gates of Bekasi Barat. The bus name is Blue Star, it has many facilities that available all passangers need. The capacity of bus is between 60 persons seat, and the bus was full of air conditioner. It's so comfortable. Is not to forget about entertainments of bus, the bus has a good tv and available to karaoke, feel free if you want. And the toilets is very clean to use, no dirty, no bad smells. And it was first and cool when I found signal to wi-fi on this bus, it means it's free to use the internet on the bus. I really enjoy the trip with some good facilities on the bus, I really like the bus because the pillow are so comfortable, the blanket so warmed and the seat has a good space to sleep. Therefore, we don't realized till we arrived to the destination is Jogja because the transport was so awesome for me. The trip is not felt tired because I enjoy the facilities on the bus, and enjoy my time with my friends. Bahasa Indonesia : Akhir bulan Oktober lalu, saya memiliki kesempatan untuk refreshing bersama teman-teman ke Jogja. Hal ini terjadi karena kami mendapat sejumlah uang dari salah satu reality show yang tayang di stasiun televisi nasional. Kami menyebutnya itu sebagai bonus :). Ini akan menjadi liburan yag menyenangkan. Kami menggunakan bis untuk pergi ke Jogja, dan berangkat dari Pintu tol Bekasi Barat. Nama bus tersebut adalah Blue star, yang memiliki banyak fasilitas yang tersedia untuk semua kebutuhan penumpang. Kapasitas bus terdiri atas 60 orang/ kursi, dan bus nya pun full ac. Bis nya sangat nyaman. Tidak lupa juga hiburan yang ada di dalam bis, bis ini memliki TV dan fasilitas karaoke, jika kamu mau kamu bisa menggunakannya. WC nya juga sangat bersih, tidak kotor dan tidak bau. Dan ini merupakan hal pertama yang saya temukan di dalam bis, menemukan sinyal wi-fi, ini berarti penumpang dapat menggunakan internet grati di dlam bis. Saya sangat menikmati perjalanan ini dengan fasilitas yang bagus di bis, saya sangat suka bis nya karena bantal nya sangat nyaman, selimutnya sangat hangat dan memiliki spasi yang luas untuk tidur. Lalu, tanpa kami sadari hingga sampai juga di tujuan, Jogja. Karena bus nya yg nyaman bagi saya. Perjalanan jd tidak terasa melelahkan karena saya menikmati fasilitas-fasilitas yg ada di bis, dan juga mneikmati waktu bersama dengan teman2 sy.