Kamis, 17 November 2011

Hukum Perikatan

Perikatan ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antar dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya. • SUMBER – SUMBER HUKUM PERIKATAN Mengenai sumber – sumber perikatan, oleh undang – undang diterangkan,bahwa suatu perikatan dapat lahir dari suatu perstujuan (perjanjian) atau dari undang – undang perikatan yang lahir dari undang – undang dapat dibagi lagi atas perikatan –perikatan yang lahir dari undang – undang saja dan yang lahir dari undang –undang karena suatu perbuatan orang. • MACAM – MACAM PERIKATAN a.perikatan bersyarat (voorwaardelijk) perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi b.perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (tijdsepaling) perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan wktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti terjadi akan datang meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya c.perikatan yang membolehkan memilih (alternatif) ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi,sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya ia boleh memilih apakah ia akna memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah d.periktan tanggung – menanggung (hoofdelijk atau solidair) suatu perikatan dimana beberapa orang bersama – sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan,atau sebaliknya. e.perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi suatu perikatan dapat dibagi atau tidak,tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi f.perikatan dengan penetapan hukuman (strafbeding) untuk mencegah jaangan sampai si hutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya,dalam pratek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hikuman,apabila ia tidak menepati kewajibannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar