Kamis, 15 Maret 2012

PERANAN USAHA KECIL DAN MENEGAH


MAKALAH

PEARANAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
( UKM )
logo_gunadarma







DI SUSUN OLEH
NAMA:  LUCKY S A M
                                                    KELAS :3DD04
                                                   NPM :34209877  


























KATA PENGANTAR

            Penulis memanjatkan syukur Alhamdulilah kepada Allah SWT, yang telah mencurahkan segala rakhmat, karunia dan hidayah-NYA, sehingga kita  dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun judul makalah ini adalah “Peranan ukm terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia ”  .Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas soft skil  mata kuliah ekonomi koperasi ,pada program studi manajemen keuangan ,Universitas Gunadarma. Akhir kata  penulis mengakui bahwa makalah yamg kami tulis ini banyak kekurangan, untuk itu tim penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya, disertai harapan semoga kiranya makalah ini ada manfaatnya, baik bagi tim penulis sebagai pengalaman yang sangat berharga maupun bagi mahasiswa lain sebagai bahan kajian.



                                                                                   Bekasi, Maret 2012

                                                                                         Tim penulis
















BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Pengertian ukm
            Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah  bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat..
1.2 Kriteria ukm
            Menurut UU no.9 tahun 1995 kriteria ukm adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.   Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum,   atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi
1.3 Sejarah UKM dalam perekonomian Indonesia
            Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil –menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama,pertumbuhan ekonomi yang sangat  cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II,sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L. Birch, 1979) Negara-negara berkembang yang mulai mengubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negara-
negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi. Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap UKM di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, UKM berada dalam posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar. UKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan, namun begitu karena UKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat banyak, maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan melindungi UKM. Sedangkan di negara- negara maju UKM mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya oleh para cendekiawan (sarjana –sarjana) diperkenalkan dan diterapkan ke NSB. Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah : Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk. Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil. Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
Terdapatnya dinamisme managerial dan peranan kewirausahaan.


















BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Peranan UKM di Indonesia

Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik disektor  tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan  dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua  departemen.
 1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
2. Departemen Koperasi dan UKM, namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan  UKM sangat kecil dibandingkan  dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha  besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit  saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya
merupakan semboyan saja, sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir  disemua sektor, antara lain : perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis  untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa mendatang. Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan. Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat Statistik menunjukkan
 Jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%),
sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9 %),
sektor perdagangan, rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak dibidang lain.                 Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh tertinggal  bila dibandingkan  ekspor  usaha kecil negara- negara lain, seperti Taiwan (65 %), Cina 50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17 %). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997, kata Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP HIPPI), Suryo B.Sulisto,MBA. “UKM lah yang justru dapat tetap survive dan bertahan sedangkan perusahaan – perusahaan besar yang begitu luar biasanya mendapat dukungan dari pemerintah masa lalu ternyata tidak mampu menghadapi krisis bahkan banyak yang collapse dan berguguran,” katanya pada Musyawarah Daerah VI HIPPI Propinsi Jateng di Hotel Pandanaran, Semarang, Sabtu. Kebijakan pemerintah dewasa ini telah cukup menunjukkan keberpihakan pada usaha kecil dan menengah. Banyak sudah upaya dan langkah-langkah pemerintah menyangkut pemberdayaan pada usaha kecil dan menengah dalam lima tahun terakhir ini, katanya.“Namun kiranya perlu kita bertanya sudah sejauh manakah langkah-langkah dan upaya-upaya pemerintah tersebut telah memperlihatkan hasil yang nyata didalam membawa dan menempatkan UKM kita pada taraf yang mapan, sehat dan kuat? juga, sampai sejauh manakah sudah dicapai tingkat daya saing UKM kita di dalam percaturan perekonomian di tingkat nasional, regional maupun global?,” katanya. Menurut dia, sungguh sangat ironis, bahwa perusahaan konglomerat di masa itu yang diberi hak monopoli ternyata mereka pun terbukti kropos dan amburadul sehingga harus mendapatkan bantuan untuk dapat bertahan dan suvive kembali.“Adalah fakta yang kita semua ketahui bahwa ratusan trilyun harus ditanggung rakyat untuk menyelamatkan bank-bank swasta yang saat inipun masih membebani APBN kita untuk pembayaran bunga bond rekap mereka,” katanya.Ia menambahkan, kebijakan pemerintah untuk berpihak kepada UKM itu merupakan langkah yang sangat tepat guna membangkitkan perekonomian bangsa dan negara.Ia menjelaskan, di negara-negara majupun, baik di Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian negara. Keadaan itu hanya mungkin terjadi karena pemerintahan daripada negara-negara tersebut mempunyai kebijakan yang mendukung terciptanya kondisi dimana usaha kecil menengah mereka menjadi sangat sehat dan kuat.“Kebijakan yang kami maksudkan adalah tidak saja yang berkenaan dengan masalah akses permodalan atau pendanaan, tetapi juga dukungan pada akses pasar, dukungan pendidikan dan pelatihan, serta dukungan untuk mendapatkan teknologi yang tepat guna,” ujarnya.Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta [1]. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan [2]. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.


2.2  Profil usaha kecil di Indonesia
            Dari hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Management FE UI tahun 1987 dapat dirumuskan profil
usaha kecil di Indonesia seagai berikut :
1.  Hampir setengahnya dari perusahaan kecil hanya mempergunakan kapasitas 60% atau kurang.
2.  Lebih dari setengah perusahaan kecil didirikan sebagai pengembangan dari usaha kecil-kecilan.
3.  Masalah-masalah utama yang dihadapi :
a.  Sebelum investasi masalah : permodalan, kemudahan  usaha (lokasi, izin).
b.  Pengenalan usaha : pemasaran, permodalan, hubungan usaha.
c.  Peningkatan usaha : pengadaan bahan/barang.
4.  Usaha menurunkan kerena : kurang modal, kurang mampu memasarkan, kurang keterampilan
teknis dan administrasi.
5.  Mengharapkan bantuan pemerintah berupa modal, pemasaran dan pengadaan barang.
6.  60 % menggunakan teknologi tradisional.
7.  70 % melakukan pemasaran langsung ke konsumen.
8.  Untuk memperoleh bantuan perbankan, dipandang terlalu rumit dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan.




2.3 UKM pada Masa Krisis (Akhir 1997 – sampai saat ini)
Krisis yang terjadi di Indonesia sejak tengah tahun 1997 sampai saat ini belum menunjukkan tanda- tanda akan berakhir. Krisis ini juga telah mengakibatkan kedudukan posisi pelaku sektor ekonomi berubah. Usaha besar satu persatu pailit karena bahan baku impor meningkat secara drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan juga ikut terpuruk ikut memperparah sektor industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan UKM sebagian besar tetap bertahan, bahkan cendrung bertambah. Mengapa demikian ? Alasan-alasan UKM bisa bertahan dan cenderung meningkat jumlahnya pada masa krisis adalah :
1.  Sebagian besar UKM memperoduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan
terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak
berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan
juga tidak berpengaruh pada permintaan.
2.  Sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan
dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan
bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat
bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap
perbankan sangat rendah.
3.  UKM mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing, dampaknya UKM mempunyai
spesialisasi produksi yang ketat. Hal ini memungkinkan UKM mudah untuk pindah dari usaha yang
satu ke usaha lain, hambatan keluar-masuk tidak ada.
4.  Reformasi menghapuskan hambatan-hambatan di pasar, proteksi industri hulu dihilangkan, UKM
mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku. Akibatnya biaya produksi turun dan
efisiensi meningkat. Tetapi karena bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi, maka pengaruhnya
tidak terlalu besar.
5.  Dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak
memberhentikan pekerja-pekerjanya. Para penganggur tersebut memasuki  sektor informal, melakukan
kegiatan usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah UKM meningkat.
Pada masa krisis ekonomi yang berkepanjangan, UKM dapat bertahan dan mempunyai potensi untuk
berkembang. Dengan demikian UKM dapat dijadikan andalan untuk masa yang akan datang dan harus
didukung dengan kebijakan-kebijakan yang kondusif, serta persoalan-persoalan yang menghambat usaha-
usaha pemberdayaan UKM harus dihilangkan. Konstitusi kebijakan ekonomi Pemerintah harus
menempatkan UKM sebagai prioritas utama dalam pemulihan ekonomi, untuk membuka kesempatan
kerja dan mengurangi jumlah pengangguran.
2.4 Pembinaan UKM
Bagian dari tulisan ini akan dimulai dengan mengajukan sebuah pertanyaan menarik yakni :
bagaimana caranya melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap UKM dalam konteks pasar bebas dan terbuka? jika diteliti lebih rinci ternyata UKM itu tidak homogin. Pandangan umum bahwa UKM itu memiliki sifat dan jiwa
entrepreneurship (kewiraswastaan) adalah kurang tepat. Ada sub kelompok UKM yang memiliki sifat entrepreneurship tetapi ada pula yang tidak menunjukkan sifat tersebut. Dengan menggunakan kriteria entrepreneurship
maka kita dapat membagi UKM dalam empat bagian, yakni :
(1) Livelihood Activities
: UKM yang masuk kategori ini pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja
untuk mencari nafkah. Para pelaku dikelompok ini tidak memiliki jiwa entrepreneurship. Kelompok ini
disebut sebagai sektor informal. Di Indonesia jumlah UKM kategori ini adalah yang terbesar.
(2) Micro enterprise :
UKM ini lebih bersifat “artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat entrepreneurship
(kewiraswastaan). Jumlah UKM ini di Indonesia juga relatif besar.
(3) Small Dynamic Enterprises :
UKM ini yang sering memiliki jiwa entrepreneurship. Banyak pengusahcaskala menengah dan besar yang tadinya berasal dari kategori  ini. Kalau dibina dengan baik maka sebagian dari UKM kategori ini akan masuk ke kategori empat. Jumlah kelompok UKM ini jauh lebih kecil dari jumlah UKM yang masuk kategori satu dan dua. Kelompok UKM ini sudah bisa menerima pekerjaan sub-kontrak dan ekspor.
(4) Fast Moving Enterprises
: ini adalah UKM tulen yang memilki jiwaentrepreneurship yang sejati. Dari kelompok ini kemudian akan muncul usaha skala menengah dan besar. Kelompok ini jumlahnya juga lebih sedikit dari UKM kategori satu dan dua.
Dilihat dari pembinaan yang efektif maka sebaiknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada UKM kategori tiga dan empat. Kelompok ini juga dapat menyerap materi pelatihan. Tujuan pembinaan terhadap UKM kategori tiga dan empat adalah untuk mengembangkan mereka menjadi usaha sekala menengah. Secara konseptual penulis menganggap ada dua faktor kunci yang bersifat internal yang harus diperhatikan dalam proses pembinaan UKM. Pertama, sumber daya manusia (SDM), kemampuan untuk meningkatkan kualitas SDM baik atas upaya sendiri atau ajakan pihak luar. Selain itu dalam SDM juga penting untuk memperhatikan etos kerja dan mempertajam naluri bisnis. Kedua, manajemen, pengertian manajemen dalam praktek bisnis meliputi tiga aspek yakni berpikir, bertindak, dan pengawasan.







2.5 ciri-ciri dan contoh ukm
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM
Ciri-ciri usaha kecil
  • Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
  • Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
  • Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
  • Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
  • Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
  • Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
  • Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

Contoh usaha kecil
  • Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  • Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
  • Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Koperasi berskala kecil.





Ciri-ciri usaha menengah
  • Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
  • Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
  • Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
  • Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
  • Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
  • Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
  • Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Contoh USAHA KECIL DAN MENENGAH seperti dibawah ini :

Margin Keuntungan Sablon Digital 100-900%
Untuk peluang usaha di bidang sablon digital atau usaha cetak-cetak produk suvenir atau barang promosi ini, selain hanya butuh modal kecil... margin keuntungannya sangat besar   Usaha apapun, biasanya usaha yang hanya menjual dalam satu kategori penjualan saja, misalnya hanya Jasa saja, atau hanya Barang saja, harganya gampang di lacak mahal atau tidaknya. Misalnya anda menjual dalam kategori Jasa saja contohnya jasa pengiriman barang, jasa servis handphone, atau sampai jasa narik taksi, semuanya sudah ada perbandingannya dan customer bisa cek2 kiri kanan untuk melabel jasa anda kompetitif atau tidak.
Sedangkan untuk barang, wah lebih parah lagi.. Jualan di pusat perbelanjaan apalagi. Misalnya jualan komputer di pusat perbelanjaan komputer terbesar di Jakarta, di Mangga Dua misalnya : jualan komputer yang harganya 5 jutaan untungnya hanya Rp 100.000-150.000, kadang2 kalau lagi sepi Rp 50.000 aja di ambil untung cuma 1-3%..., habis... daripada daripada ntar di ambil toko sebelah mendingan ambil aja lah daripada ga untung sama sekali.. Padahal tuh jual komputer kan ada garansi... Apalagi jualan barang2 lain yang sudah lebih pasaran.. mana mungkin untung banyak2...
Nah Kalau mau jual sesuatu yang orang tidak bisa ukur nilai pastinya atau agak susah dicek kiri kanan harganya adalah bisnis yang menggabungkan Barang dan Jasa!. Misalnya anda menjual lukisan, anda kan menjual lukisan itu (barang) tapi dengan keterampilan anda juga (jasa). Nah kalau anda pelukis handal, harga lukisan anda pasti lebih tinggi daripada pelukis amatir bukan? Nah kalau mau cari peluang usaha itu, harus yang menggabungkan Barang dan Jasa supaya keuntungan bisa jauh lebih besar dan orang tidak bisa membanding2kan dengan orang lain karena keahlian kita pasti berbeda dengan orang lain.
Nah usaha di bidang Sablon Digital ini sama dengan kategori Barang dan Jasa itu. Misalnya, kita menjual T-Shirt atau Mug, tapi kan design kita dengan design orang lain berbeda tergantung dari tingkat kreatifitas kita sendiri. Jadi nilainya berbeda2. Anda lebih memilih mana? Beli T-Shirt design amatiran atau T-Shirt dengan design unik dan kreatif? Pasti yang unik dan kreatif itu kan? Nah jadi dalam usaha Sablon Digital ini selain produk2nya sendiri yang sudah unik, kreatifitas anda juga menambah keunikannya lagi, jadi nilai jual akan sangat tinggi. Maka tidak perlu kaget, modal cetak ID Card misalnya hanya 540 rupiah, bisa dijual Rp 5.000-10.000 bahkan ada yang masih menjual ID Card di atas Rp 15.000! Untungnya minimal bisa lebih dari 900%!!! Mana ada bisnis dengan keuntungan segitu dijaman krisis global sekarang ini?!?!
Apakah semua produk sablon digital ini bisa menguntungkan margin sebesar 900%? Tentunya tidak semuanya. Tapi rata2 keuntungan yang paling minimal adalah 100%! Jangankan 900%, untung 100% saja usaha apapun sekarang sudah susah!

2.6 tips and trik memasarkan ukm
            cara mudah yang bisa diikuti pelaku UKM untuk memasarkan produk dan mengembangkan bisnisnya dengan memanfaatkan socmed. Kuncinya adalah mereka harus membangun komunitas konsumen. Secara kontinyu komunitas konsumen ini harus dijaga dan dibina agar terbentuk friendship. Dan setelah friendship terbentuk, maka proses jualan Anda akan menjadi mudah. Langkahnya ada tiga.
#1. Target Consumers
Langkah pertama tentu Anda harus tahu siapa konsumen yang akan dibidik. Kalau Anda mengelola kedai kopi, mungkin target konsumen Anda adalah para pecinta kopi. Atau kalau Anda mengelola lembaga pendidikan pre-school, maka barangkali target konsumen Anda adalah ibu-ibu yang peduli pada pendidikan anak-anaknya sejak dini. Selama Anda tidak memiliki kejelasan mengenai konsumen yang Anda target, maka sesungguhnya bisnis yang Anda tekuni dengan sendirinya tak akan jelas. Target kosumen inilah yang akan menjadi “member” dari komunitas yang Anda bangun.
#2. Common Interests
Setelah jelas siapa target konsumen bisnis UKM Anda, maka langkah kedua adalah mengetahui apa minat bersama (common interests) dan kebutuhan bersama (common needs) dari komunitas konsumen Anda. Mengambil contoh bisnis aplikasi keuangan di atas, maka mungkin common interest pelanggan Anda adalah keinginan agar bisnis restorannya maju pesat. Atau kalau bisnis UKM Anda menarget ibu-ibu yang punya anak di usia pre-school, maka mungkin common interest-nya adalah, mereka ingin anak-anaknya pintar cas cis cus berbahasa Inggris, hobi menghitung dan matematika, jago bermain piano atau balet, dan sebagainya.
#3. Engagement
Berdasarkan pemahaman terhadap common interest konsumen, maka langkah ketiga, Anda harus menyusun program-program community engagement. Program tersebut bisa dalam bentuk conversation melalui blog post, tweets, atau status updates mengenai beragam konten yang terkait dengan common interest mereka. Programnya juga bisa dalam bentuk community activation dengan beragam kegiatan (kopdar, lomba, gathering, promosi diskon, voucer, reward, loyalty program, dsb) baik yang bersifat offline ataupun online.
2.7 Pemberdayaan pemerintah untuk ukm
            JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM memberikan penghargaan kepada PT Telkom Tbk atas usahanya sebagai penggerak kewirausahaan. Saat ini BUMN telekomunikasi itu membina tidak kurang dari 80.000 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di seluruh Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Syarifuddin Hasan Kamis (8 Maret) kepada Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Rinaldi Firmansyah.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Rinaldi Firmansyah berkat peran aktif dan kepedulian Telkom memberdayakan usaha kecil dan menengah  di seluruh Indonesia. Head of Corporate Communication and Affair Telkom, Eddy Kurnia, mengatakan Telkom sangat menaruh perhatian serta peduli terhadap pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu tercermin dari berbagai program yang dirancang Telkom untuk membina, memberdayakan dan mengembangkan UMKM di seluruh Indonesia. Hal ini tercermin dari pendirian Telkom Small Medium Enterprise (SME) Center di berbagai kota di Indonesia, pembuatan aplikasi UKM (Business Solution for Community), pelatihan e-commerce, pendirian portal e-commerce plasa.com, program pelatihan UMKM Indigopreneur serta kegiatan-kegiatan corporate social responsibility yang melibatkan pelaku UMKM di Tanah Air.

Menurut Eddy Kurnia, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, Telkom memiliki komitmen untuk menjalankan peran Good Corporate Citizenship (GCC) melalui penyelenggaraan program kemitraan dengan UMKM dan program bina lingkungan. “Program Kemitraan dengan usaha kecil bertujuan untuk mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi, terciptanya lapangan kerja serta kesempatan berusaha untuk masyarakat.

Sedangkan Program Bina Lingkungan mempunyai tujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan kondisi sosial masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah usaha perusahaan,” ujar Eddy Kurnia.

Hingga saat ini Telkom telah merealisasikan penyaluran Dana Program Kemitraan  tidak kurang dari Rp 1,5 triliun untuk lebih dari 80.000 pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Realisasi bantuan tersebut didistribusikan ke sektor-sektor industri, jasa, perdagangan,
peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan dan jasa lainnya.

Di samping memberikan bantuan pinjaman, mitra binaan juga mendapat pembinaan melalui program-program pelatihan, pendampingan dan
promosi/pameran.
Pada Tahun Buku 2011, katanya, sesuai amanat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, telah disetujui alokasi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sebesar Rp 115,53 milyar untuk program kemitraan dan Rp 115,37 milyar untuk program bina lingkungan.

Terkait dengan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap teknologi informasi, Telkom menyelenggarakan pelatihan teknologi informasi bagi komunitas koperasi dan pengusaha mikro, kecil dan menengah melalui program Indigopreneur.

Indigopreneur merupakan pelatihan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, inovasi dan teknologi UMKM sehingga dapat mengembangkan usahanya melalui e-commerce.
Hingga saat ini sekitar 700 pelaku UMKM telah memperoleh manfaat dari program ini. Telkom juga telah melakukan pelatihan e-commerce terhadap tidak kurang dari 250 pelaku UMKM.



2.8 Tugas dan fungsi kementrian koperasi dan usaha kecil menegah

Tugas

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

1.      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2.      Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3.      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4.      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5.      Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
2.9  Rencana strategis pemerintah
     VlSI KEMENTERIAN KOPERASI DAN
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM adatah menangani Urusan Pemerintahan Dalam Rangka Penajaman, Koordinasi, dan Sinkronisasi Program Pemerintah bidang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan
UKM telah menetapkan visi, yaitu:
Menjadi Kementerian yang Kredibel Guna Mewujudkan Koperasi dan UMKM yang Tan gguh dan Mandiri sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional
    MISI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
 Untuk mencapai visi di atas berikut dijabarkan misi Kementerian Koperasi dan UKM:
a. Mengimplementasikan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik)
b. Menumbuhkan dan rnengembangkan kewirausahaan Koperasi dan UMKM
c. Meningkatkan daya saing Koperasi dan UMKM
d. Mengembangkan pembiayaan dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM
e  Meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi dan kesadaran berkoperasi.
2.10 tujuan kementrian koperasi dan ukm
1.Peningkatan jumlah dan peran Koperasi dan UMKM dalam perekonomian         Nasional melalui
     a. Meningkatkan jumlah Koperasi yang sehat, kuat dan dipercaya.
     b. Meningkatkan peran dan kontribusi Koperasi dan UMKM dalam perekonomian Nasional.
2.  Peningkatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM melalui:
a. Mengembangkan kebijakan dan program-program pemberdayaan Koperasi dan UMKM berdasarkan hasil kajian.   
     b. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan keterampilan 5DM Koperasi dan UMKM.
3. Peningkatan Daya Saing Produk Koperasi dan UKM melalui Meningkatkan kemampuan Koperasi dan UKM  dalam mengembangkan produk-produk kreatif, inovatif, berkualitas dan berdaya saing.
4. Peningkatan Pemasaran Produk Koperasi dan UKM melalui Meningkatkan kelembagaan dan jaringan pemasaran serta pangsa pasar produk Koperasi dan UKM.
5. Meningkatkan Akses Pembiayaan dan Penjaminan Koperasi dan UMKM melalui  Penyediaan skema dan memperluas akses pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan Koperasi dan UMKM.
6. Pengembangan Wirausaha Koperasi dan UMKM baru melalui
a. Menumbuhkan wirausaha baru yang inovatif.
b. Meningkatkan kesadaran berwirausaha sebagai budaya dan mengembangkan kewirausahaan dikalangan  masyarakat.
7. Perbaikan Iklim Usaha yang lebih Berpihak kepada Koperasi dan UMKM melalui:
a. Meningkatkan kuatitas Layanan publik yang transparan, akuntabel dan kredibel.
b. Menyediakan peraturan perundang-udangan yang Lebih berpihak pada Koperasi dan UMKM.
2.4  SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
1. Peningkatan jumlah dan peran Koperasi dan UMKM dalam perekonomian  Nasional dengan:
   a. Meningkatkan Koperasi berkualitas (10%) dan tumbuhnya (5%) jumlah  Koperasi aktif secara Nasional.
    b. Meningkatnya jumlah Koperasi aktif (55%) yang melaksanakan RAT.
    c. Meningkatnya produktifitas UMKM (5%) per tahun.
    d. Meningkatnya sumbangan UMKM dalam pembentukan PDB (6%)  pertahun.
    e. Meningkatnya rata-rata jumlah penyerapan tenaga kerja Koperasi dan UMKM sebesar (5%) per tahun.
    f. Meningkatnya rata-rata nilai investasi Koperasi dan UMKM sebesar 10% per tahun.
    g. Meningkatnya nilai ekspor produk UMKM (15%) per tahun.
2. Peningkatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dengan:
 a. Meningkatnya jumlah 5DM Koperasi dan UMKM yang mengikuti Diklat.
 b. Terselenggaranya diklat kewirausahaan bagi para sarjana calon wirausaha.
 c. Meningkatnya jumlah tempat praktek keterampilan usaha pada tembaga pendidikan pedesaan.
d. Tumbuh dan berkembangnya Lembaga diklat bagi Koperasi dan UMKM.
 e. Tersedianya model-model praktek terbaik (best practices) internasional bagi pemberdayaan Koperasi.
 f.  Berkembangnya Koperasi dan UMKM dalam penerapan Informasi                              Teknologi dan teknologi tepat guna.
 g.  Pengembangan kemitraan Koperasi dan UMKM dengan pelaku  usaha melalui Meningkatnya jumlah dan kuatitas     . kemitraan usah
3. daya saing produk Koperasi dan UMKM dengan:
 a. Meningkatnya penggunaan produk Koperasi dan UMKM dalam negeri.
 b. Menjaga 65% pangsa pasar Koperasi dan UMKM di bidang bisnis retail.
 c. Meningkatnya ekspor non migas UMKM sehingga pangsa terhadap ekspor non migas nasional minimal sebesar 20%                                        .               pertahun.
4. Peningkatan pemasaran produk Koperasi dan UMKM dengan:
a. Tumbuh dan berkembanganya trading house di seturuh Provinsi.
b. Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana produksi dan pemasaran.
c. Meningkatnya promosi produk Koperasi dan UMKM.
d. Meningkatnya jumlah dan kualitas warung retail modern milik Koperasi dan
    UMKM.
e. Memperkuat pemasaran produk Koperasi dan UMKM di sentra-sentra termasuk daerah tertinggat, terisolir dan  perbatasan.
f.  Mewujudkan Smesco UKM menjadi Icon Industri Kreatif dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM Nasional.
5. Penyediaan akses pembiayaan dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM dengan:
a. Tersedianya SKIM pembiayaan yang mudah, terjangkau dan cepat, dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM.
b. Meningkatnya jumlah dan kualitas KSP/USP dan Lembaga pembiayaan lainnya.
c. Meningkatnya penyelenggaraan, pengembangan dan pengawasan KSP/USP.
d. Memperkuat permodalan bagi produk Koperasi dan UMKM di sentra-sentra termasuk daerah tertinggal, terisolir dan  perbatasan.
6. Perbaikan ikLim usaha yang lebih berpihak pada Koperasi dan UMKM dengan:
a. Terselenggaranya penataan birokrasi dan tata ketota pemerintahan yang efektif, efisien dan bertanggung jawab.
b . Tersedia dan terlaksananya peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berpihak pada pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
c. Terciptanya kesetarasan program dan kegiatan dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM melalui koordinasi lintas  sektoral di tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.

d. Tersedianya kajian dasar, kebijakan dan terapan yang prospektif dalam pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
7. Pengembangan wirausaha Koperasi dan UKM baru dengan:
a. Terciptanya 5.000 wirausaha baru dan kalangan sarjana.
b. Tersedianya modul-modul untuk meningkatkan kesadaran berwira-usaha.
2.11  AMANAT UNDANG-UNDANG
A. UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
   Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2008, Kementerian Negera yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemenintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (Pasat 1 ayat 1). Sedangkan Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin KemenWrian (Pasal. 1 ayat 2). Dalam hal ini, Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasat 3).
           Terkait dengan urusan pemerintahan, setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (PasaL 4 ayat 1). Kementerian Koperasi dan UKM RI merupakan Kementerian di ketompok ketiga yaitu urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah (Pasat 4 ayat 2, huruf C), berkaitan dengan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecit dan Menengah (Pasat 5 ayat 3).
            Sesuai dengan ketentuan dalam Pasat 7, Kementenian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemenintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sebagaimana diatur pada Pasal, 8 ayat 3, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menyeenggarakan fungsi:
a. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Adapun susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas unsur:
a. Pemimpin, yaitu Menteri;
b. Pembantu pemimpin, yaitu Sekretaniat Kementenian;
c. Petaksana, yaitu Deputi; dan
d. Pengawas, yaitu Inspektorat.
Meskipun UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementenian Negara, tidak menyebut secara eksptisit Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Kementerian yang menjalankan
















BAB 3
PENUTUP
Demikianlah hasil dari makalah yang telah saya buat selama kurang lebih dua minggu dalam rangka memperdalam wawasan kami tentang Usaha Kecil dan Menengah. Semoga dengan terbentuknya makalah ini, kami dapat memberikan pengetahuan yang luas kepada semua orang yang membacanya terutama bagi Mahasiswa-Mahasiswi Gunadarma. Saya juga berharap bahwa dengan terbentuknya makalah ini, semua orang yang membutuhkan bahan-bahan yang terkait dengan Usaha Kecil dan Menengah menjadi tertolong dan tidak kesulitan dalam mencari bahan-bahan yang dibutuhkan.
Makalah ini saya persembahkan bagi berkembangnya struktur pendidikan. Semoga apa yang tertulis di dalam makalah ini selalu abadi dan memberikan berkah yang tiada hentinya dalam kehidupan kita bersama
Terima kasih atas segala pihak yang telah membantu terbentuknya makalah ini. Semoga bantuan anda sekalian tidak sia-sia.











Daftar pustaka
http://www.depkop.go.id/