Kamis, 17 November 2011

FIDUSIA

Sekilas hampir terlihat sama seperti pegadaian namun ternyata berbeda maka pengertian findusia adalah Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Contoh surat perjanjian fidusia Pada hari ini _____ , tanggal _____ bulan _____ tahun _____ diadakan Perjanjian antara: 1. PT _____ , beralamat di _____ . Dalam hal ini diwakili oleh _____ dalam jabatannya sebagai _____ , selanjutnya disebut sebagai KREDITUR. 2. _____ beralamat di _____ pekerjaan _____ . Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut DEBITUR. 3. _____ , selaku Penjamin, dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PENJAMIN. Para Pihak menerangkan terlebih dahulu: ― Bahwa Debitur menyetujui untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Kreditur guna membeli 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor: Merek : Tipe : Tahun : No. Chasis/Rangka : No. Mesin : No. Polisi : Warna : (Untuk selanjutnya disebut –Kendaraan-). ― Bahwa Kreditur menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit tersebut kepada Debitur dengan ketentuan sebagaimana tersebut dibawah ini: ● Jumlah Utang Pokok Rp _____ ( _____ ). Jumlah mana akan disetorkan Kreditur kedalam Rekening No. _____ atas nama _____ . ● Jangka waktu pinjaman _____ bulan, mulai tanggal _____ s/d _____ . ● Bunga _____ % per tahun. ● Dibayar dalam _____ angsuran. ● Besar angsuran perbulan Rp _____ , dan harus dibayar selambat-lambatnya pada setiap tanggal _____ setiap bulannya, mulai tanggal _____ . ― Bahwa untuk menjamin ketepatan pembayaran kembali pinjaman Debitur kepa-da Kreditur sesuai dengan Perjanjian ini, maka Debitur dengan ini menyerahkan hak miliknya atas kendaraan secara Fiducia, dan Kreditur menerima baik pe-nyerahan hak milik secara Fiducia atas kendaraan tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Debitur dengan ini mengakui telah berutang atau telah menerima fasilitas pinjaman dari Pihak Kreditur sebesar Utang Pokok ditambah bunga dan biaya-biaya lain, dan setuju serta tunduk pada seluruh Ketentuan-ketentuan dan Syarat-syarat Perjanjian Pengakuan Utang Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia sebagaimana terlampir dalam Perjanjian ini yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini. Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya. KREDITUR DEBITUR ________ _______ Menyetujui: SAKSI-SAKSI ___________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar