Jumat, 13 April 2012

PERANAN PERBANKAN DAN PEREKONOMIAN INDONESIA"


ABSTRAKSI

Perbankan sebagai lembaga intermediasi mempunyai peranan penting dalam perekonomian suatu negara, dimana dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi peranan bank umum sangat strategis untuk menjembatani kebutuhan modal antara pemilik dana dan peminjam dana. Dalam makalah ini mengkaji peranan bank umum terutama dalam hal penyaluran kredit kepada sektor riil yang dipengaruhi oleh berbagai variabel. Karena semakin besar kapasitas kredit suatu bank maka kemampuan untuk menyalurkan kredit juga semakin besar. Sedangkan turunnya suku bunga SBI belum terlalu berpengaruh terhadap penyaluran kredit bank umum, karena turunnya suku bunga masih dinilai terlalu tinggi oleh dunia usaha untuk melakukan pinjaman kredit.


















Bab 1
PENDAHULUAN

1.1  Sejarah berdirinya sebuah bank
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun , pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis  akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan Wiliam Paterson  yang kemudian oleh Charles Montagu  direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman  kerajaan tempo dulu di daratan Eropa . Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke  Asia Barat  oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia , Afrika  dan Amerika  di bawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam
1.2  Sejarah perbankan di Indonesia
Awal sejarah perbankan di tanah air tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan digantikaannya kekuasaan VOC oleh pemerintah Belanda (di bawah Republik Bataaf) pada 1 Januari 1800. Dengan bentuk pemerintahan resmi setelah Pemerintah Rafles, Pemerintah Hindia Belanda ingin mencapai tujuan ekonomis dan politis lebih besar dan lebih mapan.Untuk memperbaikki keadaan keuangan sebagai warisan VOC dan pemerintahan Rafles, Pemerintah Hindia Belanda memerlukan kehadiran lembaga bank. Pada tanggal 10 Oktober 1827 berdirilah De javasche bank, dengan modal f. 4.000.000 dan berkedudukan di jakarta. Segera setelah berdiri, JB (javasche bank) memperoleh hak istimewa (octrooi) untuk mengeluarkan uang kertas bank. Pada tahun 1891 JB mendapatkan hak untuk memperdgangkan valuta asing dan menjalankan usaha sebagai bank umum.




























Bab 2
Perkembangan dan jenis bank

2.1 Perkembangan Perbankan di Indonesia  
          Kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan dari waktu ke waktu. Perubahan ini selain disebabkan oleh perkembangan internal di dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembanangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum dan sosial.
           Perkembangan yang terlihat di Indonesia dapat kita kelompokkan ke dalam tiga kondisi yaitu :
a.     Kondisi sebelum deregulasi
b.     Kondisi setelah deregulasi
c.     Kondisi saat krisis ekonomi mulai akhir tahun 1990-an
d.     Kondisi saat ini
A.  Kondisi sebelum deregulasi
Pada masa kolonial kegiatan perbankan di wilayah Hindia-Belanda ini terutama diarahkan untuk melayani kegiatan usaha dari perusahaan-perusahaan besar milik kolonial di wilayah jajahannya serta membantu administrasi anggaran milik pemerintah, Maka fungsi perbankan pada masa penjajahan adalah :
a.     Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik kolonial.
b.     Memberikkan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank, pemindahan dana dan lain-lain.
c.     Membantu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah.
d.     Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak.
e.     Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
Berakhirnya masa penjajahan kemudian beralih ke masa setelah kemerdekaan
tidak mengalami perubahan yang signifikan dalam hal perbankan di dalam negeri, dengan demikian fungsi utamanya adalah :
a.     Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
b.     Memberikkan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar.
c.     Mengadministrasikkan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah.
d.     Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor yang ingin dikembangkan oleh pemerintah.
Bank yang ada tidak secara tegas diarahkan untuk  memobilisisasikan dana seluas-seluasnya dari seluruh anggota masyarakat, dan juga tidak diarahkan untuk mengembangkan perekonomian rakyat seluas-luasnya. Secara lebih terperinci keadaana perbankan saat ini adalah sebagai berikut:
a.  Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang     perbankan di Indonesia.
          b.    Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu
          c.    Bank banyak menanggung program-program pemerintah
          d.    Instrumen pasar uang terbatas
          e.    Jumlah bank swasta relatif sedikit
          f.    Sulitnya pendirian bank baru
          d.    Persaingan antarbank yang tidak ketat
          h.    Posisi tawar-menawar bank relatif lebih kuat dari pada nasabah
          i.     Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit
j.   Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat luas untuk   menyimpan dan meminjam dana
k.     Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah
B. Kondisi setelah deregulasi
          Berada dalam kondisi yang serba tidak menguntungkann  dimana tingkat inflasi yang tinggi serta kondisi ekonomi makro secara umum yang tidak bagus terjadi bersamaan dengan kondisi perbankan yang tidak dapat memobilisasikan dana dengan baik. Cara pemerintah yang ditempuh pada saat itu adalah dengan melakukkan serangkaian kebijakan berupa deregulasi di sektor riil dan di sektor moneter. Dengan melakukan serangkaian paket deregulasi mulai tahun 1980-an. Sehingga pada masa setelah deregulasi ini perbankan di Indonesia mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.     Peraturan yang memberikan kepastian hukum
b.     Jumlah bank swasta bertambah banyak
c.     Tingkat persaingan bank yang semakin kuat
d.     Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang
e.     Kepercayaan masyarakat terhadap bank yang meningkat
f.      Mobilisasi dana melalui sektor perbankan yang semakin besar
C. Kondisi Saat krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an
          Perkembagan perbankan yang cukup pesat pada masa setelah deregulasi ternyata tidak berlangsung cukup lama untuk dapat mengangkat Indonesia menjadi negara dengan tingkat kesejahteraan yang sama dengan negara-negara lain di asia tenggara. Perkembangan ini terhenti dan bahkan mengalami kemunduran total akibat adanya krisis ekonomi yang terjadi pada akhir tahun 1990-an, sehingga kondisinya pada saat ini adalah sebagai berikut:
a.     Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis. 
b.     Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat
c.     Adanya spread negatif
d.     Munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru
e.     Jumlah bank menurun
D. Kondisi Terakhir
          Tiga hal penting menandai kondisi terakhir sektor perbankan di Indonesia, ketiga hal tersebut adalah :
a.     Selesainya penyusunan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Munculnya   API ini dipicu oleh adanya krisis perbankan dan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia mulai tahun 1997.
b.     Serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia untuk membantuk dan menyusun :
1)    Lembaga penjamin simpanan.
2)    Lembaga pengawas perbankan yang independen
3)    Otoritas jasa keuangan
c.     Praktik perbankan yang lebih baik antara lain mengarah kepada:
1)    Manajemen pengelolaan resiko yang lebih baik
2)    Sturktur perbankan nasional yang lebih baik
3)    Penerapan prinsip kehati-hatian yang konsisten
4)    Penyaluran dana masyarakat ke arah yang lebih mencerminkan bank sebagai perantara keuangan.

2.2 Jenis Bank
          Bank di definisikan yang tertulis dalam undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yaitu senbagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarahkat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank dapat digolongkan kedalam beberapa golongan diantaranya:
a.     Jenis Bank Menurut Kegiatan Usaha
b.     Jenis Bank menurut Bentuk Badan Usaha
c.     Jenis Bank Menurut pendirian dan Kepemilikan
d.     Jenis Bank Menurut Target Pasar
  1. Jenis Bank Menurut Kegiatan Usaha
Di berlakukkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1992, secara resmi bahwa
Bank dapat digolongkan ke dalam dua jenis yaitu Bank umum dan Bank perkreditan rakyat .
      a) Bank umum
          Didefinisikan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikkan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang kegiatan usahanya diantaranya :
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,    
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya dapat dipersamakan dengan itu
2) Memberikan kredit
3) Menerbitkan surat pengakuan utang
4) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah (transfer)
5) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukkan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga
6) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box)
7) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang di tetapkan oleh Bank Indonesia
8) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat
       b) Bank Prekreditan Rakyat
          Bank prekreditan rakyat didefinisikan oleh undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikkan jasa  lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank perkreditan rakyat diantaranya adalah :
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito       berjangka, dan tabungan
2) Memberikan kredit
3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasrkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan atau tabungan pada bank lain.
          Terdapat juga kegiatan yang merupakan larangan bagi bank perkreditan rakyat adalajh sebagai berikut :
1) Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas     pembayaran
2) Melakukkan kegiatan usaha dalam valuta asing 
          3) Melakukkan penyertaan modal
 4) Melakukan usaha perasuransian
     B) Jenis Bank Menurut bentuk badan usaha
          Untuk memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan mengenai:
          1) Susunan organisasi dan permodalan
          2) Permodalan
          3) kepemilikan
          4) keahlian di bidang perbankan
          5) kelayakan rencana kerja
          Badan hukum suatu bank umum dapat berupa :
a)    perseroan terbatas
b)    koperasi
c)     Perusahaan Daerah
Badan hukum bank perkreditan rakyat dapat berupa :
a)    Perusahaan daerah
b)    Koperasi
c)     Perseroan terbatas
d)    Bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
C) Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan
2.3 Peranan perbankan
Bank dalam perekonomian memiliki tempat yang amat penting sebagai lembaga yang dapat mempengaruhi kegiatan perekonomian dan bank merupakan pelaku dalam pelaksanaan kebijakan moneter.Bank Sentral dalam menjalankan kebijakan moneter dengan berbagai instrumen menggunakan bank umum sebagai mediator dalam mempengaruhi jumlah uang beredar melalui kebijakan “reserve requirement”.Bank Umum memiliki kemampuan meningkatkan atau mengurangi daya beli dalam perekonomian yaitu melalui kebijakan perkreditan.
        Kebijakan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan uang beredar antara lain :

       Menawarkan tingkat bunga deposito yang tinggi
       Bebas pengusutan asal usul uang yang didepositokan
       Penjaminan oleh Bank Indonesia
       Bebas pajak (PBDR)
       Pengetatan rahasia bank
       Menaikkan suku bunga pinjaman
       Menetapkan pagu kredit
       Penyaluran kredit yang selektif
       Menetapkan tata cara pemberian kredit perbankan
       Menaikkan cadangan likuiditas
       Ketentuan mengenai CAR, L3 dan LDR
        Tugas utama BI adalah menjaga kestabilan nilai rupiah yang tercermin dalam bentuk :

       Nilai tukar rupiah yang stabil
       Tingkat inflasi / deflasi yang relatif rendah
       Sirkulasi pembayaran berjalan lancar
       Pembangunan berjalan lancar
       Masyarakat dalam kehidupan perekonomiannya tidak resah
       Masyarakat internasional mempercayai rupiah
       Pemberian kredit perbankan sesuai dengan peraturan
        Dalam mengatur Jumlah Uang Beredar dapat dianalisis secara mendalam dari :
        Hukum permintaan dan penawaran
       Rumus “ M.V = P.T” dari Irving Fisher
        M= Jumlah uang beredar
        V = Rata rata perputaran setiap uang
        P = Tingkat harga
        T = Jumlah barang dan jasa yang diperdagangkan

        Pada dasarnya harga barang ditentukan oleh ratio permintaan dan penawaran. Intinya adalah harga barang berbanding lurus dengan jumlah uang beredar

        Dari rumusan diatas dinyatakan bahwa tingkat harga (inflasi) ditentukan oleh jumlah uang beredar, rata rata perputaran uang dan jumlah barang & jasa yang diperdagangkan.

        Bila jumlah uang beredar naik atau rata rata perputaran uang yang naik tanpa diikuti naiknya jumlah barang & jasa yang diperdagangkan akan mengakibatkan harga akan naik; dalam hal ini nilai tukar uang akan menurun atau inflasi
        Kecepatan perputaran uang turut mempengaruhi laju inflasi, namun sewaktu waktu unit uang tidak beredar (idle money) disebabkan karena :

       Motif Transaksi, dimana seseorang tidak membelanjakan uang / pendapatannya sekaligus karena ingin mengatur pengeluarannya untuk masa yang akan datang

       Motif berjaga-jaga, dimana seseorang menyimpan sebagian pendapatannya untuk mengantisipasi hal hal yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang; misalnya untuk biaya perawatan kesehatan

       Motif Spekulasi, dimana seseorang tidak membelanjakan uangnya karena mengharapkan harga akan turun atau bunga akan naik pada masa yang akan datang

        Hal diatas mendorong pemerintah cq BI sering melakukan deregulasi karena sadar bahwa kehidupan perekonomian sangat dipengaruhi sejauh mana peran moneter dalam mendukung laju pertumbuhan ekonomi
fungsi bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu,
keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting
dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi
serta untuk  mencegah terjadinya
bank runs and panics.
Kepercayaan masyarakat juga
diperlukan karena bank tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar
kewajiban kepada seluruh nasabahnya sekaligus,
Industri perbankan di Indonesia telah mengalami masalah-masalah yang apabila
diamati akar penyebabnya (
root causes)
adalah lemah dan tidak diterapkannya  tata
kelola perusahaan  yang baik (
good corporate governance
). Hal ini menyebabkan industri
perbankan tidak dapat secara be rhati-hati (
prudent
) menyerap pertumbuhan risiko
kredit dan harga domestik yang cepat berubah. Sementara itu, tidak transparannya
praktik dan pengelolaan (
practices and governance
) suatu bank mengakibatkan badan
pengawas sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat
bank.
Tantangan lain yang dihadapi  bank adalah berpalingnya nasabah tradisional bank
kepada sumber pembiayaan lain. Tersedianya banyak alternatif sumber dana bagi
perusahaan-perusahaan besar yaitu antara lain dari perusahaan-perusahaan modal ventura,
perusahaan-perusahaan
leasing
, perusahaan-perusahaan
hire-purchase
, perusahaan-
perusahaan anjak piutang, perusahaan-perusahaan
forfeiting
, pasar uang, dan pasar modal
dengan berbagai
debt instruments
nya seperti
promissory notes
dan obligasi serta
equity
instrument
nya mempertajam persaingan yang dihadapi bank.  Sementara itu, larangan
terhadap bank untuk melakukan kegiatan di pasar modal mempersempit kemampuan bank
dalam menyalurkan dananya sehingga  menjadi alasan bagi bank untuk melakukan kegiatan
pada pemberian kredit yang berisiko tinggi yang pada gilirannya berakibat pada keamanan
dan kesehatan industri perbankan.
Masalah paling berat yang dihadapi industri perbankan dan badan pengawas bank
adalah kelalaian  pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan.
Hal ini  dapat dilihat dari praktik para bankir antara lain berupa besarnya kredit yang
disalurkan kepada kelompok usah anya sendiri. Pemberian kredit kepada kelompok usaha
sendiri tersebut sering kali tidak diiringi dengan analisis pemberian kredit yang sehat.
Padahal praktik seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai    penipuan.
Untuk mendapatkan dan atau mempertahankan kepercayaan masyarakat, industri
perbankan  harus diatur dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan langsung
(
direct  regulation
) maupun peraturan tidak langsung (
indirect regulation
). Peraturan
langsung bertujuan mengurangi kewenangan pengurus bank dalam menjalankan kegiatan
usaha. Bank misalnya dilarang memberikan kredit kepada suatu perusahaan melebihi

1.     prosentase tertentu dari modalnya. Sedangkan peraturan tidak langsung didasarkan pada
pemberian insentif yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu dari pengurus bank,
misalnya melalui penerapan peraturan mengenai persyaratan
risk-based capital
.
Beberapa prinsip dapat dijadikan landasan dalam menyusun peraturan perbankan yaitu:
efisiensi, keadilan  sosial, pengembangan sistem, dan pemeliharaan institusi.  Tujuannya
adalah untuk menciptakan perbankan yang aman dan sehat  (
safe and sound banking
).
Untuk mencapai tujuan tersebut kepada badan pengawas bank perlu diberi
kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan. Kewenangan
tersebut antara lain berupa kewenangan menetapkan berapa besarnya modal yang harus
dimiliki, berapa besarnya pinjaman yang dapat diberikan kepada suatu perusahaan,
siapa yang boleh menjadi pengurus bank dan sebagainya. Kewe nangan mengawasi
diberikan dengan tujuan untuk memonitor apakah bank melakukan kegiatan usaha sesuai
dengan  ketentuan yang berlaku . Perlu pula dikaji untuk memberikan kewenangan
penyidikan kepada  badan pengawas. Kewenangan tersebut bertujuan untuk melindungi
nasabah, melindungi perekonomian dan menjaga tidak terjadinya konsentrasi bisnis.
Perlindungan terhadap nasabah merupakan alasan paling dasar untuk mengawasi bank
karena nasabah  merupakan target yang mudah bagi pencurian oleh pengurus bank.
Pentingnya pengawasan terhadap industri perbankan secara jelas dinyatakan  oleh
Adam Smith sebagai berikut:
“[b]eing the managers of other people’s money than of their own, it cannot well be expected, that they
should wacth over it with the same anxious vigilance with which partners in a private copartnery frequently
watch over their own… Negligence and profusion, therefore, must always prevails, more or less, in the
management of the affairs of such a company.”
Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha bank. Berbeda dengan
perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan  produ k berupa penerimaan
simpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank
setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari nasabah.
Produk bank berupa pemberian kredit  menggunakan sumber dana yang berasal dari
simpanan nasabah. Aset bank dalam bentuk pemberian kredit tersebut hanya dapat
ditagih ole h bank sesuai dengan jangka waktu perjanjian kredit yang disepakati bank
dengan nasabahnya.
Singkat kata, utang bank adalah utang yang setiap saat dapat ditagih dan wajib
dibayar sedangkan piutang bank hanya dapat ditagih oleh ban k berdasarkan jangka
waktu tertentu. Demikian bank terekspose kepada kemungkinan terjadinya kekurangan
dana apabila nasabah penyimpan menarik simpanannya pada bank. Kondisi ini terjadi
apabila me reka kehilangan kepercayaan kepada bank. Itulah sebabnya bank disebut
sebagai lembaga kepercayaan. Alan Greenspan mengatakan “
When confidence in the
integrity of a financial institutions is shaken or its commitment to the honest conduct of
business is in doubt, public trust erodes and the entire system is weakened.”
Sementara itu, kurang transparannya bank menyebabkan reputasi merupakan
masalah sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bank. Rumor dapat memperlemah
kepercayaan nasabah terhadap bank. Untuk itu bank harus menerapkan prinsip kehati-
hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Industri perbankan tidak saja rawan di
rampok oleh pengurus dan atau pemiliknya tetapi juga rawan sebagai tempat
penyembunyian hasil kejahatan. Itulah sebabnya bank harus mengenal nasabahnya yaitu
dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah (
know your customer Principe)
dan juga

2.     menerapkan prinsip kenali karyawan (
know your employee).
Dengan menerapkan kedua
prinsip itu maka reputasi bank akan terjaga dan kepercayaan nasabah meningkat.
Pengalaman menunjukan bahwa penyelesaian likuidasi bank selalu berlarut-larut
sehingga merugikan nasabah dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat
membuat kepercayaan masyarakat terhadap bank menurun. Padahal u ntuk menyelesaian
bank bermasalah telah diberlakukan ketentuan yang berbeda dengan ketentuan
penyelesaian perusahaan non bank. Maksudnya adalah agar penyelesaian bank
bermasalah dapat dilakukan dengan cepat. Kecepatan penyelesaian bank bermasalah
merupakan kunci terciptanya kepercayaan masyarakat. Berkurangnya kepercayaan
terhadap suatu bank dengan mudah menyebar ke bank lain yang pada dasarnya sehat. Ini
terjadi karena nasabah mengetahui bahwa apabila terjadi
rush
, maka nilai  aset bank
akan turun dengan cepat sehingga nasabah akan berupaya menarik simpanannya sebelum
nasabah yang lain.
Untuk mempermudah dikeluarkannya bank bermasalah dari sistem perbankan salah
satu caranya adalah dengan mendirikan asuransi simpanan. Asuransi simpanan
merupakan mekanisme untuk mempermudah bank bermasalah “dikeluarkan” dari
industri perbankan. Alasannya adalah asuransi simpanan menyediakan jalan agar biaya
sosial dan politik akibat kebangkrutan bank dapat diminimalkan. Disamping itu asuransi
simpanan juga  bertujuan menurunkan  kemungkinan terjadinya
rush
, dan sekaligu s
melindungi nasabah penyimpan kecil yang secara sosial dan politik tidak dapat
menanggung beban kerugian akibat kebangkrutan bank. Teori keuangan modern
mengajarkan bahwa pada suatu masyarakat yang
corruption-resistant
sekalipun,
nasabah penyimpan harus tetap khawatir tentang sikap oportunistik pengurus dan
pemilik bank.
Kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam mengkordinir aksi kolektif guna
mengawasi sikap oportunistik pengurus dan pemilik bank  memiliki dua akar yang jalin-
menjalin.
Pertama
, kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam memperoleh
informasi terpercaya tentang perkembangan yan g tidak menguntungkan dan
mengobservasi tindakan merugikan oleh pengurus bank termasuk kesemberonoan,
ketidak hati-hatian, kecurangan dan
self dealing
.
Kedua
, kesulitan yang dihadapi
nasabah penyimpan dalam menganalisis dan merespons setiap informasi yang diperoleh.
Untuk menanggulangi kesulitan yang dihadapi oleh nasabah penyimpan setidaknya ada
dua pendekatan yang dapat diambil, yaitu keterbukaan maksimal dan pencegahan
maksimal.
Keterbukaan maksimal adalah  suatu kerangka keterbukaan yang secara sempurna
dan tanpa biaya memberikan informasi kepada nasabah penyimpan tentang perubahan
kinerja bank dan kegiatan penuh risiko yang dilakukan pengurus bank. Sedangkan
pencegahan maksimal  adalah suatu situasi dimana nasabah dengan segera mengerti
implikasi dari informasi yang mengalir secara sempurna dan mereka mampu melindungi
dirinya sendiri secara lengkap dan tanpa biaya dari segala ancaman terhadap kekayaan
mereka.
Situasi seperti itu tentunya sangat sulit bahkan mustahil untuk tercipta. Untuk
itu diperlukan suatu keseimbangan dimana informasi yang tersedia tidak menyebabkan
biaya yang terlalu tinggi bagi industri perbankan sehingga menghambat pengembangan
usaha mereka.
Dalam melakukan pembaruan terhadap industri perbankan, badan pengawas harus
sangat berhati-hati. Pemberlakuan  ketentuan  dan kebijakan yang di anggap tidak tepat

3.     oleh pasar akan berpengaruh sangat buruk bagi stabilitas perbankan dan keuangan.
Ketua US Federal Reserve, Alan Greenspan mengingatkan bahwa :
"
The new world of financial trading can punish policy misalignments with amazing
alacrity. This is a lesson repeated time and again, taught most recently by the breakdown
of the European Exchange Rate Mechanism in 1992 and the plunge in the value of Mexican
Peso (in 1994). In the process of pursuing their domestic objectives, central banks cannot
be indifferent to the signals coming from international financial markets. Although markets
can be harsh teachers at times, the constrains that impose discipline our policy choices and
remind us every day of our longer run responsibilities
."
Untuk menciptakan perbankan sehat harus dilakukan pendekatan yang terdiri   dari
tiga pilar, yaitu pengawasan,
internal governance
dan disiplin pasar. Pendekatan ini
harus dilakukan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan
liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan
demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi dengan disiplin
internal bank serta disipli pasar. Melibatkan
internal governance
dalam melakukan
pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan memelihara
praktik manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta
bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan
punitive
atas
kegagalan bersaing di pasar, maka
tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan
keputusan keuangan yang tepat.
Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
peraturan perbankan.
Banyak negara sepakat bahwa salah satu pendekatan  yang diperlukan untuk
membangun suatu siste m perbankan yang sehat dan kuat adalah dengan memberikan
jaminan yang eksplisit bagi nasabah penyimpan. Sebelum pembentukan  suatu lembaga
penjamin yang permanen, diperlukan langkah-langkah pembaruan sistem perbankan
sebagai prasyarat agar sistem tersebut dapat berjalan efektif. Alasan dasar (
rationale
)
bagi pemerintah untuk memfasilitasi pendirian lembaga penjamin simpanan adalah
kepercayaan pada industri perbankan sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan
pada sistem perbankan yang diawasi secara baik dapat meminimalkan terjadinya
kebangkrutan bank,  dan kebangkrutan tersebut dapat diprediksi dan merupakan
kejadian yang dapat dicegah. Selain itu, kesetaraan sosial juga merupakan
pertimbangan. Perlindungan nasabah kecil dari bankir yang tidak bertanggungjawab
adalah suatu pendekatan yang adil dan tepat. Dengan demikian,  bank dapat beroperasi
secara konsisten dan dipercaya untuk menyediakan kredit dalam jumlah cukup untuk
kesehatan perekonomian, menduku ng sistem moneter yang aman dan efisien sekaligus
mencegah pengurus bank mengambil risiko berlebihan yang pada gilirannya menghindari
kemungkinan
bailout
oleh pemerintah.

   
















Bab 3 Penutup

Kebijakan yang diambil pemerintah bila di telah secara jernih sebenarnya merupakan upaya untuk menekan laju pertumbuhan ekonomi secara sengaja, sadar dan dilakukan secara sistematis.
Kondisi kehadiran Dana Moneter Internasional dalam ikut membenahi ekonomi Indonesia yang di kecam banyak pihak karena di nilai bonafide oleh pelaku ekonomi Internasional sehingga mereka masih mau bertransaksi dengan Indonesia. Bila tidak ada dukungan IMF, Indonesia bisa dikucilkan dalam perdagangan Internasional, artinya ekonomi Indonesia akan kian terpuruk setelah tertimpa krisis moneter.
Kondisi makro ekonomi dunia yang sedang dilanda krisis apabila Indonesia ingin menarik investasi asing lewat proses provitasi BUMN ataupun divestasi bank-bank publik yang dilakukan oleh BPPN, maka Indonesia harus memberikan insentif lebih bagi para calon investor tersebut. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dilakukan secara sadar, sehingga harus dipikirkan dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut dan jangan sampai Indonesia dijauhi oleh investor Internasional.
Disamping itu jika para pengusaha diberikan kesempatan untuk mendapatkan kredit maka dia akan berupaya berproduksi untuk menghasilkan keuntungan guna membayar utang dan membayar pajaknya. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah mendorong eksport nasional, terlebih lagi dalam kondisi dunia yang mengalami resesi seperti ini.
Oleh sebab itu diperlukan kebijakan yang berbeda terutama untuk sektor-sektor yang menjadi prioritas sebagai faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar