ABSTRAKSI
Perbankan sebagai lembaga
intermediasi mempunyai peranan penting dalam perekonomian suatu negara, dimana
dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi peranan bank umum sangat
strategis untuk menjembatani kebutuhan modal antara pemilik dana dan peminjam
dana. Dalam makalah ini mengkaji peranan bank umum terutama dalam hal
penyaluran kredit kepada sektor riil yang dipengaruhi oleh berbagai variabel.
Karena semakin besar kapasitas kredit suatu bank maka kemampuan untuk
menyalurkan kredit juga semakin besar. Sedangkan turunnya suku bunga SBI belum
terlalu berpengaruh terhadap penyaluran kredit bank umum, karena turunnya suku
bunga masih dinilai terlalu tinggi oleh dunia usaha untuk melakukan pinjaman
kredit.
Bab 1
PENDAHULUAN
1.1 Sejarah
berdirinya sebuah bank
Bank
pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada
tahun ,
pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan
armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan
tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan
kemudian berdasarkan gagasan Wiliam
Paterson yang kemudian
oleh Charles
Montagu direalisasikan
dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat
memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari. Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan
tempo dulu di daratan Eropa
. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh
para pedagang.
Perkembangan perbankan di Asia , Afrika
dan
Amerika di bawa oleh bangsa Eropa pada
saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun
benua Amerika. Bila Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai
meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu
penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain.
Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang
Valuta Asing (Money
Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut
sekarang ini kegiatan simpanan Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan
kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat,
oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa
bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat
yang semakin beragam
1.2 Sejarah
perbankan di Indonesia
Awal
sejarah perbankan di tanah air tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan
digantikaannya kekuasaan VOC oleh pemerintah Belanda (di bawah Republik Bataaf)
pada 1 Januari 1800. Dengan bentuk pemerintahan resmi setelah Pemerintah
Rafles, Pemerintah Hindia Belanda ingin mencapai tujuan ekonomis dan politis
lebih besar dan lebih mapan.Untuk memperbaikki keadaan keuangan sebagai warisan
VOC dan pemerintahan Rafles, Pemerintah Hindia Belanda memerlukan kehadiran
lembaga bank. Pada tanggal 10 Oktober 1827 berdirilah De javasche bank, dengan
modal f. 4.000.000 dan berkedudukan di jakarta. Segera setelah berdiri, JB
(javasche bank) memperoleh hak istimewa (octrooi) untuk mengeluarkan uang
kertas bank. Pada tahun 1891 JB mendapatkan hak untuk memperdgangkan valuta
asing dan menjalankan usaha sebagai bank umum.
Bab 2
Perkembangan
dan jenis bank
2.1 Perkembangan Perbankan di
Indonesia
Kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak
perubahan dari waktu ke waktu. Perubahan ini selain disebabkan oleh
perkembangan internal di dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh
perkembanangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian,
politik, hukum dan sosial.
Perkembangan yang terlihat di
Indonesia dapat kita kelompokkan ke dalam tiga kondisi yaitu :
a. Kondisi sebelum deregulasi
b. Kondisi setelah deregulasi
c. Kondisi saat krisis ekonomi mulai akhir
tahun 1990-an
d. Kondisi saat ini
A. Kondisi sebelum deregulasi
Pada masa
kolonial kegiatan perbankan di wilayah Hindia-Belanda ini terutama diarahkan
untuk melayani kegiatan usaha dari perusahaan-perusahaan besar milik kolonial
di wilayah jajahannya serta membantu administrasi anggaran milik pemerintah,
Maka fungsi perbankan pada masa penjajahan adalah :
a. Memobilisasikan dana dari investor
untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan
besar milik kolonial.
b. Memberikkan jasa-jasa keuangan kepada
perusahaan-perusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank,
pemindahan dana dan lain-lain.
c. Membantu pemindahan dana jasa modal
dari wilayah kolonial ke negara penjajah.
d. Sebagai tempat sementara dari dana
hasil pemungutan pajak.
e. Mengadministrasikan anggaran pemerintah
untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
Berakhirnya
masa penjajahan kemudian beralih ke masa setelah kemerdekaan
tidak mengalami perubahan
yang signifikan dalam hal perbankan di dalam negeri, dengan demikian fungsi
utamanya adalah :
a. Memobilisasikan dana dari investor
untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan
besar milik pemerintah dan swasta.
b. Memberikkan jasa-jasa keuangan kepada
perusahaan-perusahaan besar.
c. Mengadministrasikkan anggaran
pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah.
d. Menyalurkan dana anggaran untuk
membiayai program dan proyek pada sektor yang ingin dikembangkan oleh
pemerintah.
Bank yang
ada tidak secara tegas diarahkan untuk
memobilisisasikan dana seluas-seluasnya dari seluruh anggota masyarakat,
dan juga tidak diarahkan untuk mengembangkan perekonomian rakyat
seluas-luasnya. Secara lebih terperinci keadaana perbankan saat ini adalah
sebagai berikut:
a. Tidak adanya peraturan perundangan yang
mengatur secara jelas tentang
perbankan di Indonesia.
b. Kredit
Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu
c. Bank banyak
menanggung program-program pemerintah
d. Instrumen pasar
uang terbatas
e. Jumlah bank
swasta relatif sedikit
f. Sulitnya
pendirian bank baru
d. Persaingan
antarbank yang tidak ketat
h. Posisi
tawar-menawar bank relatif lebih kuat dari pada nasabah
i. Prosedur
berhubungan dengan bank yang rumit
j. Bank bukan merupakan alternatif utama bagi
masyarakat luas untuk menyimpan dan
meminjam dana
k. Mobilisasi dana lewat perbankan yang
sangat rendah
B. Kondisi setelah deregulasi
Berada dalam kondisi yang serba tidak menguntungkann dimana tingkat inflasi yang tinggi serta
kondisi ekonomi makro secara umum yang tidak bagus terjadi bersamaan dengan
kondisi perbankan yang tidak dapat memobilisasikan dana dengan baik. Cara
pemerintah yang ditempuh pada saat itu adalah dengan melakukkan serangkaian
kebijakan berupa deregulasi di sektor riil dan di sektor moneter. Dengan
melakukan serangkaian paket deregulasi mulai tahun 1980-an. Sehingga pada masa
setelah deregulasi ini perbankan di Indonesia mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
a. Peraturan yang memberikan kepastian
hukum
b. Jumlah bank swasta bertambah banyak
c. Tingkat persaingan bank yang semakin
kuat
d. Sertifikat Bank Indonesia dan Surat
Berharga Pasar Uang
e. Kepercayaan masyarakat terhadap bank
yang meningkat
f. Mobilisasi dana melalui sektor
perbankan yang semakin besar
C. Kondisi Saat krisis
Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an
Perkembagan perbankan yang cukup pesat pada masa setelah deregulasi
ternyata tidak berlangsung cukup lama untuk dapat mengangkat Indonesia menjadi
negara dengan tingkat kesejahteraan yang sama dengan negara-negara lain di asia
tenggara. Perkembangan ini terhenti dan bahkan mengalami kemunduran total akibat
adanya krisis ekonomi yang terjadi pada akhir tahun 1990-an, sehingga
kondisinya pada saat ini adalah sebagai berikut:
a. Tingkat kepercayaan masyarakat dalam
dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
b. Sebagian besar bank dalam keadaan tidak
sehat
c. Adanya spread negatif
d. Munculnya penggunaan peraturan
perundangan yang baru
e. Jumlah bank menurun
D. Kondisi Terakhir
Tiga hal penting menandai kondisi terakhir sektor perbankan
di Indonesia, ketiga hal tersebut adalah :
a. Selesainya penyusunan Arsitektur
Perbankan Indonesia (API). Munculnya
API ini dipicu oleh adanya krisis perbankan dan krisis ekonomi yang
terjadi di Indonesia mulai tahun 1997.
b. Serangkaian rencana dan komitmen
pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia untuk membantuk dan menyusun :
1) Lembaga penjamin simpanan.
2) Lembaga pengawas perbankan yang
independen
3) Otoritas jasa keuangan
c. Praktik perbankan yang lebih baik
antara lain mengarah kepada:
1) Manajemen pengelolaan resiko yang lebih
baik
2) Sturktur perbankan nasional yang lebih
baik
3) Penerapan prinsip kehati-hatian yang
konsisten
4) Penyaluran dana masyarakat ke arah yang
lebih mencerminkan bank sebagai perantara keuangan.
2.2 Jenis Bank
Bank di definisikan yang tertulis dalam undang-undang Nomor
10 tahun 1998 yaitu senbagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarahkat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank dapat digolongkan kedalam beberapa golongan diantaranya:
a. Jenis Bank Menurut Kegiatan Usaha
b. Jenis Bank menurut Bentuk Badan Usaha
c. Jenis Bank Menurut pendirian dan
Kepemilikan
d. Jenis Bank Menurut Target Pasar
- Jenis Bank Menurut Kegiatan Usaha
Di
berlakukkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1992, secara resmi bahwa
Bank dapat digolongkan ke
dalam dua jenis yaitu Bank umum dan Bank perkreditan rakyat .
a) Bank umum
Didefinisikan oleh Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikkan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang kegiatan usahanya
diantaranya :
1)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya dapat
dipersamakan dengan itu
2) Memberikan
kredit
3)
Menerbitkan surat pengakuan utang
4)
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah (transfer)
5) Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukkan perhitungan dengan
atau antarpihak ketiga
6)
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box)
7) Melakukan
kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang di tetapkan oleh
Bank Indonesia
8) Melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kredit dan kegiatan wali amanat
b) Bank Prekreditan Rakyat
Bank prekreditan rakyat didefinisikan oleh undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikkan
jasa lalu lintas pembayaran. Kegiatan
usaha yang dapat dilakukan oleh Bank perkreditan rakyat diantaranya adalah :
1) Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan
2) Memberikan
kredit
3)
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasrkan prinsip syariah sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia
4)
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito
berjangka, dan atau tabungan pada bank lain.
Terdapat juga kegiatan yang merupakan larangan bagi bank
perkreditan rakyat adalajh sebagai berikut :
1) Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2) Melakukkan
kegiatan usaha dalam valuta asing
3)
Melakukkan penyertaan modal
4) Melakukan usaha perasuransian
B) Jenis Bank Menurut bentuk badan usaha
Untuk memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank
perkreditan rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan mengenai:
1) Susunan organisasi dan permodalan
2) Permodalan
3) kepemilikan
4) keahlian di bidang perbankan
5) kelayakan rencana kerja
Badan hukum suatu bank umum dapat berupa :
a) perseroan terbatas
b) koperasi
c) Perusahaan Daerah
Badan hukum
bank perkreditan rakyat dapat berupa :
a) Perusahaan daerah
b) Koperasi
c) Perseroan terbatas
d) Bentuk lain yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah
C) Jenis Bank
Menurut Pendirian dan Kepemilikan
2.3 Peranan perbankan
Bank dalam perekonomian
memiliki tempat yang amat penting sebagai lembaga yang dapat mempengaruhi
kegiatan perekonomian dan bank merupakan pelaku dalam pelaksanaan kebijakan
moneter.Bank Sentral dalam menjalankan kebijakan moneter dengan berbagai
instrumen menggunakan bank umum sebagai mediator dalam mempengaruhi jumlah uang
beredar melalui kebijakan “reserve requirement”.Bank Umum memiliki kemampuan
meningkatkan atau mengurangi daya beli dalam perekonomian yaitu melalui
kebijakan perkreditan.
•
Kebijakan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan
uang beredar antara lain :
– Menawarkan
tingkat bunga deposito yang tinggi
– Bebas
pengusutan asal usul uang yang didepositokan
– Penjaminan
oleh Bank Indonesia
– Bebas
pajak (PBDR)
– Pengetatan
rahasia bank
– Menaikkan
suku bunga pinjaman
– Menetapkan
pagu kredit
– Penyaluran
kredit yang selektif
– Menetapkan
tata cara pemberian kredit perbankan
– Menaikkan
cadangan likuiditas
– Ketentuan
mengenai CAR, L3 dan LDR
•
Tugas utama BI adalah menjaga kestabilan nilai
rupiah yang tercermin dalam bentuk :
– Nilai
tukar rupiah yang stabil
– Tingkat
inflasi / deflasi yang relatif rendah
– Sirkulasi
pembayaran berjalan lancar
– Pembangunan
berjalan lancar
– Masyarakat
dalam kehidupan perekonomiannya tidak resah
– Masyarakat
internasional mempercayai rupiah
–
Pemberian kredit perbankan sesuai dengan
peraturan
•
Dalam mengatur Jumlah Uang Beredar dapat
dianalisis secara mendalam dari :
– Hukum permintaan dan penawaran
– Rumus
“ M.V = P.T” dari Irving Fisher
•
M= Jumlah uang beredar
•
V = Rata rata perputaran setiap uang
•
P = Tingkat harga
•
T = Jumlah barang dan jasa yang diperdagangkan
•
Pada dasarnya harga barang ditentukan oleh ratio
permintaan dan penawaran. Intinya adalah harga barang berbanding lurus dengan
jumlah uang beredar
•
Dari rumusan diatas dinyatakan bahwa tingkat
harga (inflasi) ditentukan oleh jumlah uang beredar, rata rata perputaran uang
dan jumlah barang & jasa yang diperdagangkan.
•
Bila jumlah uang beredar naik atau rata rata
perputaran uang yang naik tanpa diikuti naiknya jumlah barang & jasa yang
diperdagangkan akan mengakibatkan harga akan naik; dalam hal ini nilai tukar
uang akan menurun atau inflasi
•
Kecepatan perputaran uang turut mempengaruhi
laju inflasi, namun sewaktu waktu unit uang tidak beredar (idle money)
disebabkan karena :
– Motif
Transaksi, dimana seseorang tidak membelanjakan uang / pendapatannya sekaligus
karena ingin mengatur pengeluarannya untuk masa yang akan datang
– Motif
berjaga-jaga, dimana seseorang menyimpan sebagian pendapatannya untuk
mengantisipasi hal hal yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang; misalnya
untuk biaya perawatan kesehatan
– Motif
Spekulasi, dimana seseorang tidak membelanjakan uangnya karena mengharapkan
harga akan turun atau bunga akan naik pada masa yang akan datang
•
Hal diatas mendorong pemerintah cq BI sering
melakukan deregulasi karena sadar bahwa kehidupan perekonomian sangat
dipengaruhi sejauh mana peran moneter dalam mendukung laju pertumbuhan ekonomi
fungsi
bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu,
keberadaan aset
bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting
dijaga guna
meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi
serta untuk mencegah terjadinya
bank runs and
panics.
Kepercayaan
masyarakat juga
diperlukan karena
bank tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar
kewajiban kepada
seluruh nasabahnya sekaligus,
Industri perbankan
di Indonesia telah mengalami masalah-masalah yang apabila
diamati akar
penyebabnya (
root causes)
adalah lemah dan
tidak diterapkannya tata
kelola
perusahaan yang baik (
good corporate
governance
). Hal ini
menyebabkan industri
perbankan tidak
dapat secara be rhati-hati (
prudent
) menyerap
pertumbuhan risiko
kredit dan harga
domestik yang cepat berubah. Sementara itu, tidak transparannya
praktik dan
pengelolaan (
practices and
governance
) suatu bank
mengakibatkan badan
pengawas sulit
mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat
bank.
Tantangan lain yang
dihadapi bank adalah berpalingnya
nasabah tradisional bank
kepada sumber
pembiayaan lain. Tersedianya banyak alternatif sumber dana bagi
perusahaan-perusahaan
besar yaitu antara lain dari perusahaan-perusahaan modal ventura,
perusahaan-perusahaan
leasing
,
perusahaan-perusahaan
hire-purchase
, perusahaan-
perusahaan anjak
piutang, perusahaan-perusahaan
forfeiting
, pasar uang, dan
pasar modal
dengan berbagai
debt instruments
nya seperti
promissory notes
dan obligasi serta
equity
instrument
nya mempertajam
persaingan yang dihadapi bank. Sementara
itu, larangan
terhadap bank untuk
melakukan kegiatan di pasar modal mempersempit kemampuan bank
dalam menyalurkan
dananya sehingga menjadi alasan bagi
bank untuk melakukan kegiatan
pada pemberian
kredit yang berisiko tinggi yang pada gilirannya berakibat pada keamanan
dan kesehatan
industri perbankan.
Masalah paling berat
yang dihadapi industri perbankan dan badan pengawas bank
adalah
kelalaian pengurus bank serta penipuan
dan penggelapan yang mereka lakukan.
Hal ini dapat dilihat dari praktik para bankir antara
lain berupa besarnya kredit yang
disalurkan kepada
kelompok usah anya sendiri. Pemberian kredit kepada kelompok usaha
sendiri tersebut
sering kali tidak diiringi dengan analisis pemberian kredit yang sehat.
Padahal praktik
seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penipuan.
Untuk mendapatkan
dan atau mempertahankan kepercayaan masyarakat, industri
perbankan harus diatur dan diawasi dengan ketat baik
melalui peraturan langsung
(
direct regulation
) maupun peraturan
tidak langsung (
indirect regulation
). Peraturan
langsung bertujuan
mengurangi kewenangan pengurus bank dalam menjalankan kegiatan
usaha. Bank
misalnya dilarang memberikan kredit kepada suatu perusahaan melebihi
1. prosentase
tertentu dari modalnya. Sedangkan peraturan tidak langsung didasarkan pada
pemberian insentif
yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu dari pengurus bank,
misalnya melalui
penerapan peraturan mengenai persyaratan
risk-based capital
.
Beberapa prinsip
dapat dijadikan landasan dalam menyusun peraturan perbankan yaitu:
efisiensi,
keadilan sosial, pengembangan sistem, dan
pemeliharaan institusi. Tujuannya
adalah untuk
menciptakan perbankan yang aman dan sehat
(
safe and sound
banking
).
Untuk mencapai
tujuan tersebut kepada badan pengawas bank perlu diberi
kewenangan luas
untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan. Kewenangan
tersebut antara
lain berupa kewenangan menetapkan berapa besarnya modal yang harus
dimiliki, berapa
besarnya pinjaman yang dapat diberikan kepada suatu perusahaan,
siapa yang boleh
menjadi pengurus bank dan sebagainya. Kewe nangan mengawasi
diberikan dengan
tujuan untuk memonitor apakah bank melakukan kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan yang berlaku . Perlu pula dikaji
untuk memberikan kewenangan
penyidikan
kepada badan pengawas. Kewenangan
tersebut bertujuan untuk melindungi
nasabah, melindungi
perekonomian dan menjaga tidak terjadinya konsentrasi bisnis.
Perlindungan
terhadap nasabah merupakan alasan paling dasar untuk mengawasi bank
karena nasabah merupakan target yang mudah bagi pencurian
oleh pengurus bank.
Pentingnya
pengawasan terhadap industri perbankan secara jelas dinyatakan oleh
Adam Smith sebagai
berikut:
“[b]eing the
managers of other people’s money than of their own, it cannot well be expected,
that they
should wacth over
it with the same anxious vigilance with which partners in a private copartnery
frequently
watch over their
own… Negligence and profusion, therefore, must always prevails, more or less,
in the
management of the
affairs of such a company.”
Pentingnya
pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha bank. Berbeda dengan
perusahaan jasa
keuangan lainnya bank menyediakan produ
k berupa penerimaan
simpanan dan
pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank
setiap saat atau
beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari nasabah.
Produk bank berupa
pemberian kredit menggunakan sumber dana
yang berasal dari
simpanan nasabah.
Aset bank dalam bentuk pemberian kredit tersebut hanya dapat
ditagih ole h bank
sesuai dengan jangka waktu perjanjian kredit yang disepakati bank
dengan nasabahnya.
Singkat kata, utang
bank adalah utang yang setiap saat dapat ditagih dan wajib
dibayar sedangkan
piutang bank hanya dapat ditagih oleh ban k berdasarkan jangka
waktu tertentu.
Demikian bank terekspose kepada kemungkinan terjadinya kekurangan
dana apabila
nasabah penyimpan menarik simpanannya pada bank. Kondisi ini terjadi
apabila me reka
kehilangan kepercayaan kepada bank. Itulah sebabnya bank disebut
sebagai lembaga
kepercayaan. Alan Greenspan mengatakan “
When confidence in
the
integrity of a
financial institutions is shaken or its commitment to the honest conduct of
business is in
doubt, public trust erodes and the entire system is weakened.”
Sementara itu,
kurang transparannya bank menyebabkan reputasi merupakan
masalah sangat
penting bagi kelangsungan hidup suatu bank. Rumor dapat memperlemah
kepercayaan nasabah
terhadap bank. Untuk itu bank harus menerapkan prinsip kehati-
hatian dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Industri perbankan tidak saja rawan di
rampok oleh
pengurus dan atau pemiliknya tetapi juga rawan sebagai tempat
penyembunyian hasil
kejahatan. Itulah sebabnya bank harus mengenal nasabahnya yaitu
dengan menerapkan
prinsip mengenal nasabah (
know your customer
Principe)
dan juga
2. menerapkan
prinsip kenali karyawan (
know your
employee).
Dengan menerapkan
kedua
prinsip itu maka
reputasi bank akan terjaga dan kepercayaan nasabah meningkat.
Pengalaman
menunjukan bahwa penyelesaian likuidasi bank selalu berlarut-larut
sehingga merugikan
nasabah dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat
membuat kepercayaan
masyarakat terhadap bank menurun. Padahal u ntuk menyelesaian
bank bermasalah
telah diberlakukan ketentuan yang berbeda dengan ketentuan
penyelesaian
perusahaan non bank. Maksudnya adalah agar penyelesaian bank
bermasalah dapat
dilakukan dengan cepat. Kecepatan penyelesaian bank bermasalah
merupakan kunci
terciptanya kepercayaan masyarakat. Berkurangnya kepercayaan
terhadap suatu bank
dengan mudah menyebar ke bank lain yang pada dasarnya sehat. Ini
terjadi karena
nasabah mengetahui bahwa apabila terjadi
rush
, maka nilai aset bank
akan turun dengan
cepat sehingga nasabah akan berupaya menarik simpanannya sebelum
nasabah yang lain.
Untuk mempermudah
dikeluarkannya bank bermasalah dari sistem perbankan salah
satu caranya adalah
dengan mendirikan asuransi simpanan. Asuransi simpanan
merupakan mekanisme
untuk mempermudah bank bermasalah “dikeluarkan” dari
industri perbankan.
Alasannya adalah asuransi simpanan menyediakan jalan agar biaya
sosial dan politik
akibat kebangkrutan bank dapat diminimalkan. Disamping itu asuransi
simpanan juga bertujuan menurunkan kemungkinan terjadinya
rush
, dan sekaligu s
melindungi nasabah
penyimpan kecil yang secara sosial dan politik tidak dapat
menanggung beban
kerugian akibat kebangkrutan bank. Teori keuangan modern
mengajarkan bahwa
pada suatu masyarakat yang
corruption-resistant
sekalipun,
nasabah penyimpan
harus tetap khawatir tentang sikap oportunistik pengurus dan
pemilik bank.
Kesulitan yang
dihadapi nasabah penyimpan dalam mengkordinir aksi kolektif guna
mengawasi sikap
oportunistik pengurus dan pemilik bank
memiliki dua akar yang jalin-
menjalin.
Pertama
, kesulitan yang
dihadapi nasabah penyimpan dalam memperoleh
informasi
terpercaya tentang perkembangan yan g tidak menguntungkan dan
mengobservasi tindakan
merugikan oleh pengurus bank termasuk kesemberonoan,
ketidak
hati-hatian, kecurangan dan
self dealing
.
Kedua
, kesulitan yang
dihadapi
nasabah penyimpan
dalam menganalisis dan merespons setiap informasi yang diperoleh.
Untuk menanggulangi
kesulitan yang dihadapi oleh nasabah penyimpan setidaknya ada
dua pendekatan yang
dapat diambil, yaitu keterbukaan maksimal dan pencegahan
maksimal.
Keterbukaan
maksimal adalah suatu kerangka
keterbukaan yang secara sempurna
dan tanpa biaya
memberikan informasi kepada nasabah penyimpan tentang perubahan
kinerja bank dan
kegiatan penuh risiko yang dilakukan pengurus bank. Sedangkan
pencegahan
maksimal adalah suatu situasi dimana
nasabah dengan segera mengerti
implikasi dari
informasi yang mengalir secara sempurna dan mereka mampu melindungi
dirinya sendiri
secara lengkap dan tanpa biaya dari segala ancaman terhadap kekayaan
mereka.
Situasi seperti itu
tentunya sangat sulit bahkan mustahil untuk tercipta. Untuk
itu diperlukan
suatu keseimbangan dimana informasi yang tersedia tidak menyebabkan
biaya yang terlalu
tinggi bagi industri perbankan sehingga menghambat pengembangan
usaha mereka.
Dalam melakukan
pembaruan terhadap industri perbankan, badan pengawas harus
sangat
berhati-hati. Pemberlakuan
ketentuan dan kebijakan yang di
anggap tidak tepat
3. oleh
pasar akan berpengaruh sangat buruk bagi stabilitas perbankan dan keuangan.
Ketua US Federal
Reserve, Alan Greenspan mengingatkan bahwa :
"
The new world of
financial trading can punish policy misalignments with amazing
alacrity. This is a
lesson repeated time and again, taught most recently by the breakdown
of the European
Exchange Rate Mechanism in 1992 and the plunge in the value of Mexican
Peso (in 1994). In
the process of pursuing their domestic objectives, central banks cannot
be indifferent to
the signals coming from international financial markets. Although markets
can be harsh
teachers at times, the constrains that impose discipline our policy choices and
remind us every day
of our longer run responsibilities
."
Untuk menciptakan
perbankan sehat harus dilakukan pendekatan yang terdiri dari
tiga pilar, yaitu
pengawasan,
internal governance
dan disiplin pasar.
Pendekatan ini
harus dilakukan
karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan
liberalisasi,
globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan
demikian pengawasan
yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi dengan disiplin
internal bank serta
disipli pasar. Melibatkan
internal governance
dalam melakukan
pengawasan karena
bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan memelihara
praktik manajemen
bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta
bahwa tanpa pasar
yang kompetitif dan
punitive
atas
kegagalan bersaing
di pasar, maka
tidak cukup
insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan
keputusan keuangan
yang tepat.
Untuk itu, perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap
peraturan
perbankan.
Banyak negara
sepakat bahwa salah satu pendekatan yang
diperlukan untuk
membangun suatu
siste m perbankan yang sehat dan kuat adalah dengan memberikan
jaminan yang
eksplisit bagi nasabah penyimpan. Sebelum pembentukan suatu lembaga
penjamin yang
permanen, diperlukan langkah-langkah pembaruan sistem perbankan
sebagai prasyarat
agar sistem tersebut dapat berjalan efektif. Alasan dasar (
rationale
)
bagi pemerintah
untuk memfasilitasi pendirian lembaga penjamin simpanan adalah
kepercayaan pada
industri perbankan sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan
pada sistem
perbankan yang diawasi secara baik dapat meminimalkan terjadinya
kebangkrutan
bank, dan kebangkrutan tersebut dapat
diprediksi dan merupakan
kejadian yang dapat
dicegah. Selain itu, kesetaraan sosial juga merupakan
pertimbangan.
Perlindungan nasabah kecil dari bankir yang tidak bertanggungjawab
adalah suatu
pendekatan yang adil dan tepat. Dengan demikian, bank dapat beroperasi
secara konsisten
dan dipercaya untuk menyediakan kredit dalam jumlah cukup untuk
kesehatan
perekonomian, menduku ng sistem moneter yang aman dan efisien sekaligus
mencegah pengurus
bank mengambil risiko berlebihan yang pada gilirannya menghindari
kemungkinan
bailout
oleh pemerintah.
Bab 3 Penutup
Kebijakan
yang diambil pemerintah bila di telah secara jernih sebenarnya merupakan upaya
untuk menekan laju pertumbuhan ekonomi secara sengaja, sadar dan dilakukan
secara sistematis.
Kondisi kehadiran Dana Moneter Internasional dalam ikut membenahi ekonomi Indonesia yang di kecam banyak pihak karena di nilai bonafide oleh pelaku ekonomi Internasional sehingga mereka masih mau bertransaksi dengan Indonesia. Bila tidak ada dukungan IMF, Indonesia bisa dikucilkan dalam perdagangan Internasional, artinya ekonomi Indonesia akan kian terpuruk setelah tertimpa krisis moneter.
Kondisi makro ekonomi dunia yang sedang dilanda krisis apabila Indonesia ingin menarik investasi asing lewat proses provitasi BUMN ataupun divestasi bank-bank publik yang dilakukan oleh BPPN, maka Indonesia harus memberikan insentif lebih bagi para calon investor tersebut. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dilakukan secara sadar, sehingga harus dipikirkan dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut dan jangan sampai Indonesia dijauhi oleh investor Internasional.
Disamping itu jika para pengusaha diberikan kesempatan untuk mendapatkan kredit maka dia akan berupaya berproduksi untuk menghasilkan keuntungan guna membayar utang dan membayar pajaknya. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah mendorong eksport nasional, terlebih lagi dalam kondisi dunia yang mengalami resesi seperti ini.
Oleh sebab itu diperlukan kebijakan yang berbeda terutama untuk sektor-sektor yang menjadi prioritas sebagai faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
Kondisi kehadiran Dana Moneter Internasional dalam ikut membenahi ekonomi Indonesia yang di kecam banyak pihak karena di nilai bonafide oleh pelaku ekonomi Internasional sehingga mereka masih mau bertransaksi dengan Indonesia. Bila tidak ada dukungan IMF, Indonesia bisa dikucilkan dalam perdagangan Internasional, artinya ekonomi Indonesia akan kian terpuruk setelah tertimpa krisis moneter.
Kondisi makro ekonomi dunia yang sedang dilanda krisis apabila Indonesia ingin menarik investasi asing lewat proses provitasi BUMN ataupun divestasi bank-bank publik yang dilakukan oleh BPPN, maka Indonesia harus memberikan insentif lebih bagi para calon investor tersebut. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dilakukan secara sadar, sehingga harus dipikirkan dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut dan jangan sampai Indonesia dijauhi oleh investor Internasional.
Disamping itu jika para pengusaha diberikan kesempatan untuk mendapatkan kredit maka dia akan berupaya berproduksi untuk menghasilkan keuntungan guna membayar utang dan membayar pajaknya. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah mendorong eksport nasional, terlebih lagi dalam kondisi dunia yang mengalami resesi seperti ini.
Oleh sebab itu diperlukan kebijakan yang berbeda terutama untuk sektor-sektor yang menjadi prioritas sebagai faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar