Kamis, 27 Oktober 2011

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militermaka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (hukum perdata materiil).
Dan pengertian dari hukum privat (hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyrakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkuan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Di samping hukum privat materiil, juga di kenal hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
Keadaan hukum perdata di Indonesia
Sifatnya masih majemuk dikarenakan 2 faktor yaitu :
1. Faktor Etnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu :
a. Golongan Eropa yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Adapun hukum yang diberlakukkan bagi masing-masing golongan yaitu :
a. Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi
b. Bagi golongan Bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis , tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat
c. Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar